Madiun//www.pilarcakrawala.news|Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) yang berpusat di Padepokan Agung Madiun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan melestarikan nilai-nilai luhur warisan para sesepuh melalui upaya pelindungan hukum atas seluruh identitas organisasi, termasuk nama, logo, serta kekayaan intelektual lainnya. 14/10/25.
Dalam struktur perguruan, terdapat Kang Mas Is sebagai anggota Dewan Pusat sekaligus Pendekar Tingkat III, serta Kang Mas Drs. R. Moerdjoko H.W. selaku Ketua Umum Pengurus Pusat SH Terate. Keduanya merupakan figur utama yang diberi mandat untuk memelihara ajaran, marwah, serta jati diri SH Terate agar tetap sesuai dengan nilai-nilai luhur dan falsafah Persaudaraan Setia Hati Terate.
Kang Mas Is sebagai satu-satunya Pendekar Tingkat III yang mendapat mandat langsung dari Kang Mas Tarmadji Boedi Harsono, telah berkomitmen menjaga ajaran dan marwah perguruan dengan cara melindungi warisan budaya nonbendawi tersebut melalui pendaftaran resmi nama, lambang, dan logo PSHT pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Langkah ini bukan semata-mata hukum administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral untuk melestarikan warisan luhur para sesepuh agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” dibenarkan oleh Kang Mas Drs. R. Moerdjoko H.W., Ketua Umum SH Terate.
Dengan demikian, setiap pihak yang menggunakan nama, lambang, atau atribut kekayaan intelektual Persaudaraan Setia Hati Terate tanpa izin resmi dari Kang Mas Is dan Kang Mas Moerdjoko H.W. dianggap melonggarkan hukum, sekaligus mengkhianati nilai-nilai moral dan budaya yang dijunjung tinggi dalam ajaran SH Terate.
Adapun Dasar Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa penggunaan ciptaan tanpa izin pencipta merupakan pelanggaran hak cipta.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 83 menegaskan bahwa pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip pada barang/jasa sejenis.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 95 ayat (1) menegaskan pentingnya pelindungan warisan budaya takbenda sebagai identitas dan kebanggaan bangsa.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263, Melarang pemalsuan surat atau dokumen resmi yang menimbulkan hak atau kewajiban hukum, termasuk pemalsuan dokumen kepemilikan merek atau izin penggunaan logo.
Penegasan Moral dan Budaya Tindakan tidak bertanggung jawab dari pihak-pihak yang mencoba menggunakan identitas SH Terate tanpa izin resmi bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, namun juga penghianatan terhadap nilai-nilai luhur Persaudaraan Setia Hati Terate yaitu Persaudaraan, Ketertiban, Kesetiaan, dan Kebenaran.
SH Terate menegaskan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan bahwa ajaran dan simbol kebesaran perguruan tetap suci, terhormat, dan tidak diselewengkan oleh kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun Menjaga Warisan Luhur, Melestarikan Budaya, dan Mengabdi untuk Ketertiban Bangsa dan negara Indonesia. Karena komitmen panjang itu sudah ada sejak pendiri sang Pahlawan Perintis Kemerdekaan Ki Hadjar Hardjo Oetomo.(Red)