SIDANG GUGATAN JALAN RUSAK YANG MENGHILANGKAN NYAWA WARGA DI TULANGAN MASUK TAHAP PENYERAHAN BUKTI-BUKTI
Pilar Cakrawala ~ Sidoarjo, Sidang gugatan Jalan Berlubang di desa Jiken kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo yang mengakibatkan 2 warga meninggal Wasiatun ( 54 th ) dan Lilik Handayani ( 58 th ) pada selasa (26/1/2021) memasuki Tahap menyerahan bukti-bukti dari kedua pihak, Penggugat (Ahli Waris ) dan tergugat I Bupati Sidoarjo, tergugat II Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR ) Kabupaten Sidoarjo.
Sidang berlangsung hari Senin 18 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri ( PN ) Kabupaten Sidoarjo , di hadiri Kuasa Hukum Penggugat Prayitno,SH., MH dan Muhammad Saiful, SH., MH dari Divisi Hukum Yayasan Sapu Jagad Nusantara, Ahli Waris Tri Hartono, juga bagian Hukum pemkab Sidoarjo.
Menurut Prayitno, kuasa hukum tergugat ini merupakan sidang ke-7 dari gugatan yang telah dimasukkan dengan agenda penyerahan bukti-bukti.

Kuasa Hukum Penggugat menyerahkan 15 bukti terkait legalitas dari korban dan juga foto-foto kejadian.”Ini sebagai moment bahwa mengingatkan pemerintah, sekaligus Bupati sebagai penanggung jawab di Kabupaten Sidoarjo, ketika jalan mulai rusak itu segera di ajukan perbaikan.” Ucapnya.
“Anggaran di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo kan ada pembangunan jalan, peningkatan jalan, dan pemeliharaan jalan, jangan sampai setelah lubang itu besar baru ada kecelakaan, baru di lakukan pemeliharaan.” Tambahnya.
Divisi hukum Pemkab Sidoarjo ketika kami konfirmasi mengenai agenda sidang hari ini memilih tidak memberikan keterangan apapun.
Ahli Waris Tri Hartono yang hadir dalam persidangan ini menyerahkan semua kepada Kuasa hukum dan berharap kasus segera selesai dengan hasil yang baik.(AS)