Soal Dugaan Penggelapan Pajak oleh Bendahara Desa Boro, Ini Klarifikasinya

144

Sidoarjo//www.pilarcakrawala.news| Dugaan penggelapan pajak yang menyeret nama Bendahara Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan. Alifah Suryani, bendahara desa yang tengah menjadi sorotan publik, angkat bicara untuk meluruskan isu yang berkembang.

 

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (2/9/2025) sore, Alifah menegaskan bahwa dirinya tidak lari dari tanggung jawab. Ia mengaku sudah melakukan pelunasan sebagian kewajiban pajak desa yang sebelumnya dipersoalkan.

 

“Hari ini saya sudah membayar sebanyak Rp.51 juta, tinggal kurang Rp.9 juta lagi yang akan saya lunasi besok, Rabu 3 September 2025,” ungkap Alifah dengan nada serius.

 

Lebih lanjut, ia tidak menampik adanya kesalahan dalam pengelolaan pajak desa. Menurutnya, hal itu terjadi karena kekhilafan pribadi, bukan karena niat untuk merugikan keuangan negara.

 

“Itu kekhilafan saya sesaat, dan saya bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan kewajiban ini sampai tuntas,” tambahnya.

 

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu media online memberitakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh bendahara Desa Boro. Dugaan tersebut terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilaksanakan pada 31 Juli 2025.

 

Ketua Tim Audit Internal, Widia Helita, S.STP., M.M., dalam BAP menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat manipulasi bukti pembayaran pajak. Audit menemukan adanya bukti pembayaran pajak fiktif yang ternyata tidak pernah disetorkan ke kas negara.

 

Lebih mengejutkan, dari hasil pemeriksaan itu, terperiksa juga mengakui telah melakukan praktik pemalsuan bukti bayar pajak selama dua tahun anggaran. Nilainya tidak main-main, mencapai Rp.60 juta. Rinciannya, pada tahun 2023 terdapat penyimpangan sebesar Rp.20 juta, sedangkan pada tahun 2024 jumlahnya meningkat dua kali lipat menjadi Rp.40 juta.

 

Temuan ini sontak menimbulkan perhatian serius dari pemerintah kecamatan maupun aparat terkait. Pasalnya, praktik manipulasi pajak semacam itu jelas berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencoreng tata kelola keuangan desa.

 

Meski demikian, klarifikasi dari Alifah sedikit memberikan titik terang. Ia berjanji akan melunasi seluruh kewajiban pajak yang tertunggak agar masalah ini tidak berlarut-larut.

 

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh perangkat desa, bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara harus dijunjung tinggi. Sementara itu, masyarakat Desa Boro berharap persoalan ini segera terselesaikan dengan adil, agar roda pemerintahan desa kembali berjalan normal tanpa bayang-bayang masalah hukum.( ED s )

Get real time updates directly on you device, subscribe now.