Surabaya~www.pilarcakrawala.news|Rabu, 14 Agustus 2024 DPD SPN Jawa Timur bersama perwakilan DPC se-Jawa Timur melakukan audensi di kantor dinas tenaga kerja & transmigrasi prov. Jawa Timur yang beralamat di Jl. Dukuh Menanggal No.124-126 – Surabaya.
Tri Widodo, S.H, M.H selaku Kabid Pengawasan & Hasan Mangale selaku kabid hubungan pembinaan syarat kerja menerima audensi perwakilan SPN Jawa Timur diruang pertemuan yang sudah dijadwalkan.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Pengawasan menegaskan akan memberitahukan tentang SOP standar operasional pegawai) terkait penanganan perkara pengawas, khususnya PPNS di dalam melaksanakan kinerjanya atas laporan dari serikat pekerja/serikat buruh tentang pelanggaran norma kerja dan akan menegur para petugas pengawas agar tidak terjadi miss komunikasi.
Selama ini yang kita lihat, kita pantau ,laporan tentang pelanggaran norma kerja seringkali waktu penyelesaiannya sangat panjang dan tidak ada kepastian terkait dengan penyelesaian atas pengaduan perkara tersebut maka kawan-kawan SPN Jawa Timur dari DPC Kab/Kota meminta kepastian penangganan perkara terkait tentang pelanggaran norma yang dilaporkan segera diselesaikan oleh Pengawasan Ketenagakerjaan Prov Jawa Timur.
Setelah dari kantor dinas tenaga kerja & transmigrasi prov. Jawa Timur, rombongan DPD SPN Jawa Timur bersama perwakilan DPC se-Jawa Timur mendatangi Pengadilan
Negeri Surabaya yang seharusnya sesuai dengan janji dari PN Surabaya akan ditemui oleh ketua PN secara langsung akan tetapi dengan banyaknya kegiatan Ketua PN tidak bisa hadir dan diwakili oleh Alex selaku humas umum & humas khusus di bidang ketenakerjaan Nur Salam, S.H.
Dalam pertemuan yang mungkin berjalan kurang lebih satu jam setengah Terkait dengan pembahasan tentang Akta pendaftaran yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Pengadilan Negeri Surabaya akan melakukan langkah-langkah verifikasi, sehingga tidak semua PB (perjanjian bersama) bisa didaftarkan atau diterima oleh Pengadilan Negeri.
karena ada berapa perjanjian berdasarkan bukti yang disampaikan oleh kawan-kawan baik DPC SPN Jombang maupun DPC SPN Kab. Gresik jelas ada sebuah perjanjian yang isi materialnya atau obyek yang diperjanjikan melanggar ketentuan atau undang-undang yang mengatur khususnya PP 35 dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023.
Nur Salam, S.H dan Alex pejabat Pengadilan Negeri Surabaya yang didelegasikan untuk menemui kawan-kawan
DPD SPN & DPC SPN se-Jawa Timur menyampaikan,”Pengadilan Negeri Surabaya akan memperbaiki atau melakukan verifikasi setiap perjanjian yang didaftarkan di Pengadilan Negeri, Apakah obyek yang diperjanjikan tidak melanggar undang-undang yang berlaku Khususnya syarat dan norma kerja, tetapi kalau perjanjian terkait dengan perjanjian timbul karena perselisihan mungkin Pengadilan Negeri masih bisa menerima”, ujarnya.
Nur Salam dan Alex akan berjanji
akan mempertemukan secara langsung dengan ketua Pengadilan Negeri terkait dengan persoalan kebijakan dalam rangka penerbitan akta pendaftaran.
Nuryanto, S.H Ketua DPD SPN Jawa Timur berharap dari institusi yang dibentuk oleh negara baik itu dinas ketenagakerjaan maupun pengadilan hubungan industrial (PHI) ketika menyelesaikan sebuah masalah harus berdasarkan objek & fakta-fakta hukum yang ada dilapangan.
“Jadi harapan kami minimal mereka didalam meneliti perkara harus mengkaji dan mengevaluasi terkait undang-undang ketenagakerjaan” Ungkap Nuryanto, SH. (Ndreas).