SIDOARJO//www.pilarcakrawala.news| Kebijakan baru terkait persyaratan administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengadaan barang dan jasa advertorial menuai sorotan dari kalangan wartawan dan perusahaan media. Sejumlah insan pers menilai ketentuan tersebut terlalu berlapis dan berpotensi menyulitkan kerja sama publikasi antara media dan instansi pemerintah, Jumat (13/2/2026).
Dalam dokumen persyaratan yang beredar, perusahaan media diwajibkan melengkapi berbagai dokumen administratif mulai dari legalitas usaha, perpajakan, hingga sertifikasi profesi wartawan. Bahkan, prosesnya juga mensyaratkan pendaftaran melalui sistem Inaproc serta verifikasi organisasi media di Dewan Pers.
Sejumlah wartawan mengaku keberatan karena banyaknya syarat dinilai tidak sebanding dengan nilai kerja sama advertorial yang umumnya relatif kecil. Selain itu, proses administrasi dianggap terlalu panjang dan memakan waktu.
“Kalau syaratnya sebanyak ini, media kecil jelas akan kesulitan. Padahal advertorial itu salah satu sumber pendapatan operasional media,” ujar Ida salah satu wartawan lokal.
Keresahan juga muncul karena kewajiban dokumen tambahan seperti sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), referensi bank, hingga riwayat negosiasi harga. Menurut kalangan pers, ketentuan tersebut dinilai lebih cocok untuk pengadaan proyek besar, bukan kerja sama publikasi.
Di sisi lain, beberapa pihak memahami bahwa regulasi tersebut bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Namun, mereka berharap ada penyesuaian agar tidak memberatkan media, khususnya media lokal dan skala kecil, ”Agar transparasi lewat LPSE bukan ekatalog inaproc supaya publik mengetahuinya”.
“Transparansi memang penting, tapi harus proporsional. Jangan sampai justru mematikan ekosistem media daerah,” kata Susilo Ketua organisasi jurnalis online siber Sidoarjo (JOSS).
Sementara itu, Inggit, perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, menjelaskan bahwa kebijakan SPJ tersebut bukan dibuat sepihak, melainkan mengacu pada regulasi yang lebih tinggi.
“Kebijakan SPJ ini berparameter pada ketentuan Kominfo provinsi maupun pemerintah daerah kota Surabaya, serta mengikuti Peraturan Presiden dan aturan dari LKPP. Selain itu, administrasi juga menyesuaikan klasifikasi usaha KBLI 73100 tentang periklanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut bertujuan memastikan penggunaan anggaran publik berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.(Nic)