TGH dan Penjual Bantah Tuduhan, Polsek Tanggulangin Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Anggota dalam Kasus Miras

5,257

SIDOARJO~www.pilarcakrawala.news|Polemik kasus penggerebekan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, yang sempat dikaitkan dengan dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian, kini mendapat klarifikasi dari berbagai pihak.

Anggota kepolisian berinisial TGH secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya terlibat sebagai pemasok arak maupun meminta sejumlah uang kepada penjual.

“Saya tidak pernah meminta apalagi menjadi pemasok arak kepada Tuminah. Justru kami sudah beberapa kali menegur agar menghentikan penjualan miras demi menjaga situasi kamtibmas,” ujar TGH saat ditemui di kantor Polsek Tanggulangin, Sabtu (28/02/2026).

Di lokasi terpisah, Tuminah, penjual arak yang berjualan di kawasan eks tol Tanggulangin–Porong, juga membantah adanya dugaan permintaan uang maupun suplai arak dari oknum aparat.

Ia justru mengaku selama ini telah mendapat teguran dari pihak kepolisian agar menutup aktivitas penjualan minuman keras.

“Tidak ada permintaan uang atau suplai arak dari polisi. Yang ada justru saya ditegur jajaran Polsek Tanggulangin untuk segera menutup penjualan miras,” tegasnya.

Sementara itu, KOMPOL. ANGGONO JAYA S.ST.,M,M., kapolsek Tanggulangin menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga integritas dan profesionalitas anggota.

Ia menyatakan tidak akan mentolerir apabila ditemukan pelanggaran kode etik di internal kepolisian.

“Jika ada anggota kami yang bertindak di luar aturan dan mencederai institusi Polri, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek di ruang kerjanya.

Sebelum mengakhiri perbincangan KOMPOL. ANGGONO JAYA S.ST.,M,M., mengungkapkan untuk menjaga kepercayaaan publik, Penertiban peredaran miras rutin di gelar pada wilayah Tanggulangin sendiri disebut merupakan bagian dari upaya rutin kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.(nic)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.