Tim Advokat SH Terate Catatkan Penegasan Identitas Hak Atas Ciptaan Panji, Bendera, Spanduk Secara Sah

556

Madiun//www.pilarcakrawala.news|Tim Advokat SH Terate mencatatkan penegasan identitas hak atas ciptaan Panji, Bendera, Spanduk secara sah terdaftar atas nama Kang Mas Isbiantoro di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) Nomor : No. 001004331. Hal ini semakin memperkuat dasar hukum bahwa setiap penggunaan nama, logo, atau lambang, Bendera, Panji, spanduk Setia Hati Terate tanpa izin resmi termasuk pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana maupun perdata. Tegas KHOIRUN NASIHIN. 27 Oktober 2025.

 

Senada diterangkan oleh DIPA KURNIANTORO selaku Konsultan HKI tentang pendafataran hak cipta tersebut yang menjadi simbol utama ilmu pengetahuan tentang Bela Diri aliran Pencak Silat SH TERATE yang diwariskan oleh bapak Pendekar kita.

 

Pelanggaran Hak Cipta dapat di Jerat Pidana dan Sejumlah Ketentuan Khususnya

Pelanggaran hak cipta merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Jika melanggar, pelakunya dapat dihukum pidana penjara dan sejumlah denda.

 

Fungsi dari hak cipta adalah untuk melindungi karya yang telah diciptakan. Selain itu, dengan adanya hak cipta, pencipta berhak atas hak eksklusif, yakni hak moral dan hak ekonomi. Objek yang dilindungi dalam hak cipta adalah ciptaan.

 

Edy Prengus Setan Gundul yang akrab disapa Haji Etar saat di hubungi melalui telepon seluler, menjelaskan, bahwa Pasal 1 angka 3 UUHC menerangkan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

 

Sehubungan dengan ciptaan, UUHC mengelompokkan ciptaan ke dalam dua kategori, yakni ciptaan yang dilindungi dan tidak dilindungi.

 

Ciptaan yang Dilindungi Ciptaan yang dilindungi sebagaimana diterangkan Pasal 40 ayat (1) UUHC meliputi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

 

Pelanggaran Hak Cipta: Jerat Pidana dan Sejumlah Ketentuan Khususnya Pelanggaran hak cipta merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Jika melanggar, pelakunya dapat dihukum pidana penjara dan sejumlah denda.

 

Pasal 113 ayat (4) UUHC menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pembajakan hak cipta dipidana pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar. Pasal 115 UUHC menyatakan bahwa penggunaan potret tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya secara komersial untuk kepentingan reklame atau periklanan dalam media elektronik atau nonelektronik dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

 

Pasal 119 UUHC menyatakan bahwa setiap lembaga manajemen kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari menteri dalam melakukan kegiatan penarikan royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Kesakralan panji dan logo memiliki makna dan fungsi yang berbeda, meskipun keduanya sama-sama mewakili identitas

 

Panji umumnya memiliki tingkat kesakralan yang lebih dalam, sering kali berhubungan dengan sejarah, tradisi, dan kehormatan, sedangkan logo lebih berfokus pada identitas visual yang mudah dikenali dalam konteks komersial dan modern.

 

Kesakralan panji, Panji adalah bendera atau pataka yang berfungsi sebagai simbol kehormatan, identitas, dan persatuan sebuah kelompok, militer, atau institusi. Kesakralan panji bersumber dari :

 

Historis dan heroik: Panji sering kali terkait dengan peristiwa bersejarah, seperti pertempuran atau perjuangan. Panji perang, misalnya, dianggap sebagai simbol kehormatan dan semangat juang yang harus dijaga oleh para prajurit.

 

Nilai luhur, Panji mengandung nilai-nilai filosofis yang dianut oleh kelompoknya. Contohnya, panji adat sering kali membawa pesan luhur mengenai kesucian niat dan harkat martabat.

 

Identitas dan persatuan: Panji menyatukan anggota di bawah satu lambang, menegaskan identitas dan tujuan bersama. Dalam dunia militer, panji berfungsi sebagai tanda pengenal pasukan.

 

Penghormatan dan upacara: Panji diperlakukan dengan penuh penghormatan melalui upacara khusus, seperti pengibaran atau penganugerahan. Menghilangkan panji bisa dianggap sebagai aib besar. Panji Gerakan Pramuka di Indonesia, misalnya, merupakan anugerah dari Presiden yang menunjukkan kehormatan.

 

Kesakralan logo, Dalam konteks modern, logo adalah lambang grafis yang mewakili identitas sebuah entitas, seperti perusahaan, organisasi, atau produk. Meskipun tidak se-sakral panji, logo memiliki “kesakralan” dalam konteks lain :

 

Identitas merek Logo menjadi titik identifikasi paling mudah untuk sebuah merek. Konsumen mengenali dan mengasosiasikan logo dengan nilai, kualitas, dan reputasi entitas tersebut.

 

Komunikasi nilai Logo menjadi alat komunikasi yang kuat untuk menyampaikan citra dan nilai merek tanpa kata-kata. Sebuah logo yang efektif akan mengomunikasikan pesan merek secara instan.

 

Memori dan loyalitas Logo yang dirancang dengan baik akan mudah diingat dan membangun loyalitas pelanggan. Pelanggan akan memiliki ikatan emosional dengan merek melalui logo tersebut.

 

Aturan desain Logo juga memiliki “kesakralan” dalam artian harus dijaga integritasnya. Desainnya tidak boleh diubah-ubah sembarangan agar tidak merusak makna atau menimbulkan interpretasi yang salah.(Red).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.