Tim Hukum Relawan Resmi Laporkan Dugaan Fitnah terhadap Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana ke Polda Jatim: Tuntut Keadilan dan Ungkap Aktor Intelektual
Surabaya//www.pilarcakrawala.news|Serangan fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, dan suaminya, anggota DPR RI H. Rahmat Muhajirin, akhirnya berujung ke meja hukum. Kamis (17/7/2025), Tim Hukum Relawan Hj. Mimik secara resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, sebagai bentuk perlawanan terhadap kampanye hitam yang dinilai keji dan merusak kehormatan pribadi maupun jabatan publik yang diemban.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Hukum Relawan, Dimas Yemahura Alfarauq, SH., MH., dalam konferensi pers yang digelar usai pelaporan. Di hadapan sejumlah awak media, Dimas menjelaskan bahwa pihaknya membawa bukti berupa surat pemberitahuan aksi dan dokumen penyebaran tuduhan yang dilakukan oleh salah satu organisasi masyarakat.
Tuduhan itu mencakup sejumlah kasus berat, seperti pencurian minyak, pencucian uang, jual-beli proyek, serta dugaan pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, yang semuanya diarahkan kepada Hj. Mimik Idayana, suaminya, dan staf di lingkungan kerjanya.
“Surat ini disebar secara masif ke banyak pihak, termasuk ke media dan instansi pemerintahan. Tuduhannya tidak berdasar, tidak dilengkapi bukti, dan cenderung bersifat fitnah. Ini adalah bentuk pembunuhan karakter yang nyata,” tegas Dimas.
Salah satu poin paling serius dalam tuduhan tersebut adalah klaim bahwa H. Rahmat Muhajirin terlibat dalam pencurian minyak sebanyak 2,5 ton di Tuban. Namun, menurut Dimas, perkara hukum terkait kasus tersebut telah dinyatakan selesai dan tidak pernah menyebut nama Rahmat Muhajirin dalam amar putusan pengadilan.
“Ini bukan sekadar keliru. Ini adalah kesengajaan yang bertujuan untuk menjatuhkan nama baik keluarga besar Hj. Mimik. Tuduhan tersebut bukan hanya menyakiti secara pribadi, tapi juga mencoba menggoyang fondasi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan beliau,” ujarnya.
Dimas juga membantah keras tudingan terkait praktik pungli dan jual beli proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang menyeret nama staf Bu Mimik berinisial “U”. Ia memastikan bahwa tidak ada staf dengan inisial tersebut yang bekerja langsung di bawah Hj. Mimik Idayana.
“Nama itu tidak ada. Tuduhan itu dibuat-buat. Ini murni upaya untuk membangun opini negatif dan mempengaruhi persepsi publik menjelang tahun politik,” tambahnya.
Dimas juga menyayangkan respons awal dari pihak kepolisian saat pelaporan dilakukan. Ia mengungkapkan bahwa penyidik tampak belum memahami substansi laporan dan perbedaan antara tuduhan serta dugaan dalam konteks hukum.
“Ini yang membuat kami prihatin. Ketika laporan disampaikan oleh kuasa hukum dari seorang pejabat negara, semestinya ada keseriusan dalam menanggapi. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan pejabat publik dari serangan fitnah,” ungkapnya.
Dimas menegaskan, jika laporan ini tidak ditindaklanjuti dalam waktu dekat, pihaknya akan menggalang dukungan luas dari para relawan dan masyarakat sipil untuk menyuarakan keprihatinan atas lemahnya respons hukum terhadap kasus ini.
“Relawan siap turun. Ini bukan sekadar pembelaan terhadap Bu Mimik dan Pak Rahmat, tapi ini adalah perjuangan menjaga etika dan marwah pejabat yang bekerja jujur dan bersih,” tegas Dimas.
Tak hanya fokus pada pelaporan, tim hukum juga menyatakan tengah melakukan penyelidikan internal untuk mengungkap siapa dalang atau aktor intelektual di balik penyebaran surat fitnah tersebut. Dimas menduga kuat bahwa serangan ini bermuatan politis dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan ketokohan dan popularitas Hj. Mimik Idayana.
“Setelah menjalani operasi beberapa waktu lalu, beliau tidak memilih beristirahat panjang. Justru beliau turun ke lapangan, mengunjungi warga, dan menjalankan tugas pelayanan publik. Tapi niat baik dan kerja keras beliau justru dibalas dengan tuduhan keji seperti ini. Ini sangat menyakitkan,” kata Dimas penuh emosi.
Tim relawan menaruh harapan besar kepada Polda Jatim untuk menangani kasus ini secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi. Dimas menilai bahwa perlindungan terhadap nama baik dan hak hukum seorang pejabat publik tidak boleh diabaikan, apalagi ketika ada indikasi kuat bahwa serangan itu adalah bentuk sabotase politik.
“Jika aparat hukum tidak bertindak, maka kita membuka ruang bagi fitnah untuk terus merajalela dan menghancurkan sistem demokrasi yang sehat. Kita ingin hukum menjadi benteng bagi mereka yang benar dan jujur,” pungkasnya.
Dengan pelaporan ini, Tim Hukum Relawan Hj. Mimik Idayana menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas, demi menegakkan keadilan dan menjaga nama baik pemimpin yang selama ini dikenal dekat dengan rakyat.( ED s )