Wabup Mimik Idayana Penuhi Panggilan Kemendagri, Siap Bongkar Dugaan Penyimpangan Mutasi 61 Pejabat Pemkab Sidoarjo
SIDOARJO~www.pilarcakrawala.news|Kisruh mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kini memasuki babak yang semakin serius. Setelah menuai sorotan publik dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) akhirnya turun tangan untuk melakukan klarifikasi.
Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, menjadi salah satu pihak yang dipanggil resmi oleh Itjen Kemendagri guna memberikan penjelasan terkait dugaan penyimpangan dalam mutasi 61 pejabat Pemkab Sidoarjo yang dinilai bermasalah secara hukum dan prosedural.
Dalam surat panggilan bertanggal 2 Oktober 2025, Kemendagri meminta Wabup Mimik hadir langsung ke Jakarta untuk memberikan keterangan secara terbuka. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo, khususnya terkait proses rotasi dan promosi jabatan ASN yang dianggap tidak sesuai regulasi.
“Saya siap hadir dan menjelaskan semuanya secara transparan. Semua data, bukti, dan dokumen sudah saya siapkan agar kebenaran bisa terlihat terang benderang,” tegas Wabup Mimik Idayana,Senin ( 06/10/2025).
Menurut penjelasan Wabup Mimik, mutasi tersebut dilaksanakan pada 17 September 2025 di Pendopo Delta Wibawa. Awalnya, mutasi itu direncanakan hanya untuk mengisi 31 jabatan kosong yang selama ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut tiba-tiba membengkak menjadi 61 posisi tanpa dasar hukum yang jelas.
“Dari awal tidak ada pembahasan resmi untuk menambah jumlah mutasi. Semua tahapan administratif dan substansi seharusnya melalui koordinasi bersama. Tapi kenyataannya, banyak proses yang dilompati,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mimik menyebut bahwa mutasi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Manajemen ASN serta Permendagri Nomor 02 Tahun 2025. Bahkan, ia menyoroti dugaan serius mengenai adanya pengkondisian jabatan, praktik jual beli posisi, dan pengambilalihan sistem kepegawaian dari BKD tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.
” Saya melihat ada tindakan yang melampaui kewenangan. Sistem kepegawaian bahkan diambil alih tanpa dasar hukum yang jelas. Ini sangat berbahaya bagi integritas birokrasi daerah,” ujar Mimik dengan nada tegas
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelum pemanggilan resmi dilayangkan, tim dari Itjen Kemendagri telah lebih dulu turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan awal di Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di lingkungan Pemkab dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), guna menelusuri dokumen dan prosedur pelaksanaan mutasi.
Hasil pemeriksaan itu hingga kini belum diumumkan ke publik. Namun, langkah cepat dari Kemendagri dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam memastikan tata kelola birokrasi di daerah berjalan sesuai aturan.
Mimik menilai, kehadirannya ke Jakarta nanti adalah bagian dari komitmen moral dan tanggung jawab etika jabatan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang mencari pembenaran pribadi, melainkan memperjuangkan prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Saya datang bukan untuk membela diri, tapi untuk memperjuangkan kebenaran dan menegakkan aturan. Semua ini demi memperbaiki sistem birokrasi di Sidoarjo agar lebih profesional dan dapat dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Kisruh mutasi pejabat ini menjadi tamparan keras bagi wajah birokrasi Sidoarjo. Di tengah harapan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan profesional, munculnya dugaan penyimpangan dalam proses mutasi justru menimbulkan tanda tanya besar.
Wabup Mimik berharap agar momentum ini bisa menjadi evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, mutasi pejabat seharusnya dilaksanakan secara terbuka, berdasarkan kompetensi dan prestasi, bukan karena kedekatan atau kepentingan politik.
“Kita ingin birokrasi di Sidoarjo menjadi teladan dalam hal profesionalitas dan integritas. Jangan sampai jabatan dijadikan alat barter kepentingan. ASN harus ditempatkan berdasarkan kemampuan dan kinerja, bukan pesanan,”tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas. Banyak pihak berharap agar Kemendagri tidak hanya berhenti pada tahap klarifikasi, tetapi juga memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Langkah Wabup Mimik yang berani melapor dan bersikap terbuka dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat Sidoarjo. Ia dianggap sebagai sosok yang ingin memastikan birokrasi di daerahnya berjalan sesuai dengan prinsip good governance.
“Ke depan, saya ingin semua kebijakan di Sidoarjo dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada lagi praktik yang merusak kepercayaan publik,” pungkasnya dengan penuh keyakinan.( ED s )