Warga Desa Kepatihan Gelar Audensi di Rumah Dinas Wakil Bupati,, Tuntut Hak Atas Kepemilikan Tanah Kavling
Sidoarjo//www.Pilarcakrawala.news| Suasana di rumah dinas Wakil Bupati Sidoarjo pada Jumat (31/10/2025) siang tampak berbeda dari biasanya. Puluhan warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, mendatangi lokasi tersebut untuk menggelar audiensi dengan jajaran pemerintah daerah. Mereka datang dengan satu harapan besar: memperjuangkan kepastian hak atas tanah kavling yang telah mereka beli sejak tahun 2016 di bawah pengembang perumahan Modernland.
Audiensi ini menjadi luapan kegelisahan warga yang selama hampir sembilan tahun merasa digantung tanpa kejelasan status hukum tanah yang telah mereka bayar lunas. Harapan memiliki tempat tinggal sah dan bersertifikat kini berubah menjadi kecemasan dan kekecewaan mendalam.
” Kami ini sudah membayar lunas sejak lama, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sertifikatnya. Kami tidak ingin apa- apa selain keadilan dan kepastian hukum,” ungkap salah satu warga Kepatihan dengan nada hari.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Staf dan Tim Ahli (TA) Wakil Bupati Sidoarjo yang mewakili pimpinan daerah. Hadir pula perwakilan dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR), Camat Tulangan Asmara Hadi, serta Kepala Desa Kepatihan Rigor Putratama beserta jajaran perangkat desa.
Dalam forum tersebut, para warga secara bergantian menyampaikan keluhan dan menunjukkan dokumen pembelian kavling yang sudah mereka lunasi sejak 2016. Namun hingga kini, sertifikat maupun surat kepemilikan resmi tak kunjung diterbitkan. Mereka khawatir tanah yang dibeli dengan penuh harapan itu justru bermasalah secara legalitas.
Pihak Staf dan TA Wakil Bupati menegaskan bahwa aspirasi warga akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Mereka berjanji akan menyampaikan langsung hasil pertemuan ini kepada Wakil Bupati untuk ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi lintas instansi.
” Kami memahami keresahan warga dan akan membawa persoalan ini ke tingkat kebijakan. Pemerintah kabupaten tidak akan tinggal diam bila hak masyarakat terancam,” ujar salah satu perwakilan Tim Ahli Wakil Bupati.
Dinas P2CKTR yang turut hadir dalam audiensi juga menyatakan akan segera menelusuri seluruh dokumen perizinan dan legalitas pengembang Modernland. Langkah ini mencakup pemeriksaan izin lokasi, izin perumahan, hingga izin mendirikan bangunan (IMB) yang menjadi dasar hukum berdirinya proyek kavling tersebut.
Camat Tulangan, Asmara Hadi, menegaskan pentingnya kolaborasi antara warga, pemerintah desa, dan instansi teknis agar persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas.
” Kami akan kawal proses ini hingga tuntas. Jangan sampai warga dibiarkan tanpa kepastian hukum. Semua pihak harus terbuka dan mengikuti jalur administrasi yang benar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kepatihan, Rigor Putratama, turut menyampaikan dukungan penuh kepada warganya. Ia berharap pemerintah kabupaten dapat segera memberikan solusi konkret agar keresahan warga tidak berlarut-larut.
” Kami di desa sudah berupaya maksimal mendampingi warga. Tapi keputusan dan legalitas ada di tingkat kabupaten dan pengembang. Kami mohon agar pemerintah daerah dapat turun tangan langsung,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan ini melalui rapat koordinasi lanjutan dengan menghadirkan pihak pengembang. Adapun empat poin utama hasil audiensi antara lain:
1. Penelusuran legalitas perumahan Modernland, meliputi izin lokasi, IMB, dan izin pembangunan.
2. Evaluasi tanggung jawab pengembang terhadap hak kepemilikan warga.
3. Verifikasi proses administrasi sertifikasi tanah, baik di tingkat desa maupun kabupaten.
4. Langkah tindak lanjut pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak warga terlindungi secara hukum.
Selain itu, forum audiensi juga menyoroti pentingnya transparansi tata kelola lahan dan akuntabilitas pengembang, agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Audiensi yang berlangsung dalam suasana tertib dan penuh harapan itu diakhiri dengan kesepakatan bahwa pihak pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan ini. Meski belum ada keputusan final, warga mengaku sedikit lega karena aspirasi mereka akhirnya didengar langsung oleh pihak pemerintah.
Kini, masyarakat Desa Kepatihan hanya berharap pemerintah benar-benar hadir dan berpihak pada rakyat kecil yang menuntut haknya. Tanah yang mereka beli bukan sekadar sebidang kavling, melainkan wujud kerja keras dan cita-cita untuk memiliki rumah yang sah secara hukum.
” Kami percaya, jika pemerintah serius, pasti ada jalan keluar. Kami hanya ingin hidup tenang di tanah yang memang sudah kami bayar,” tutur salah satu warga sambil menatap berkas kavling nya dengan mata berkaca-kaca.
Dengan langkah konkret dan koordinasi lintas instansi, diharapkan polemik tanah kavling Modernland ini segera menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini ditunggu untuk mewujudkan keadilan agraria dan perlindungan hukum bagi rakyat kecil, sebagaimana amanat konstitusi yang menjadi dasar pengabdian setiap penyelenggara negara.(ED s)
 
			
