Warga Mutiara City Datangi Wabup Sidoarjo, Tuntut Janji Pengembang Soal Akses Jalan yang Tak Kunjung Terwujud
SIDOARJO~www.pilarcakrawala.news|Rasa kecewa dan keresahan tampak jelas di wajah sejumlah warga Perumahan Mutiara City, Kecamatan Sidoarjo Kota, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (18/10/2025) siang. Dengan membawa berkas dan surat somasi, mereka mendatangi kediaman Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, berharap ada titik terang atas janji manis yang tak kunjung ditepati oleh PT Purnama Indo Investama, pengembang perumahan mereka.
Aduan itu bukan sekadar soal keterlambatan proyek biasa. Warga menilai, pengembang telah mengingkari janji pembangunan akses jalan integrasi yang dijanjikan sejak awal masa promosi perumahan pada tahun 2019 hingga 2020. Akses tersebut seharusnya menjadi penghubung utama antara Mutiara City dengan perumahan lain di sekitarnya, Mutiara Regency dan Mutiara Harum, sekaligus menjadi jalur vital bagi aktivitas warga menuju jalan utama.
Namun, setelah lebih dari lima tahun penantian, jalan impian itu tak kunjung dibangun. Padahal, pihak pengembang sempat memberikan harapan baru pada Oktober 2023 lalu, dengan menyatakan bahwa pembangunan akses jalan akan rampung paling lambat pada akhir Desember 2025 atau Januari 2026. Sayangnya, hingga kini, bahkan pekerjaan awal pun belum dimulai.
Kekecewaan warga semakin memuncak setelah dua surat somasi yang mereka layangkan, masing-masing pada 26 Juni dan 18 Juli 2025 — tak mendapat tanggapan berarti dari pihak PT Purnama Indo Investama. Dalam somasi itu, warga menuntut kejelasan realisasi pembangunan dan meminta komitmen pengembang untuk menepati janji yang sudah disampaikan secara terbuka kepada konsumen.
“Kami datang bukan untuk mencari keributan. Kami hanya ingin hak kami sebagai warga dan pembeli rumah terpenuhi. Janji akses jalan ini sudah ada sejak kami menandatangani perjanjian pembelian rumah,”ujar salah satu perwakilan warga yang hadir dalam audensi dengan nada tegas.
Menurut warga, keterlambatan pembangunan akses jalan integrasi tidak hanya menghambat mobilitas dan kenyamanan penghuni, tetapi juga menurunkan nilai properti dan kepercayaan masyarakat terhadap pengembang. Beberapa warga bahkan mengaku kesulitan keluar-masuk perumahan, terutama saat jam sibuk, karena akses alternatif yang ada masih sempit dan jauh dari layak.
Mendengar keluhan itu, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menyampaikan apresiasi atas langkah warga yang menempuh jalur resmi dalam menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan segera mempelajari dan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan meninjau dokumen perizinan pengembang secara menyeluruh.
“Kami akan ulang site plan dan dokumen analisis dampak lalu lintas ( Andalalin ) yang dimiliki pengembang. Kalau memang ada janji yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan, tentu harus ada klarifikasi dan tanggung jawab. Pemerintah akan menjadi penengah agar semua pihak mendapat keadilan,” ujar Wabup Mimik Idayana kepada awak media.
Lebih lanjut, Wabup Mimik menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo akan mendorong adanya mediasi antara pihak pengembang dan warga Mutiara City dalam waktu dekat. Ia juga meminta agar seluruh pengembang perumahan di Sidoarjo lebih berhati-hati dalam memberikan janji promosi dan selalu menjaga transparansi serta komunikasi terbuka dengan pembeli.
“Kasus seperti ini jangan sampai terulang. Pengembang harus jujur sejak awal, agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, warga Mutiara City menyatakan tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau tindak lanjut dari pihak pengembang, mereka berencana melayangkan somasi ketiga. Bahkan, tidak menutup kemungkinan langkah hukum akan diambil apabila janji pembangunan akses jalan kembali diabaikan.
“Kami tidak menuntut apa pun di luar kesempatan. Kami hanya ingin mereka menepati janji. Jalan itu bukan sekedar fasilitas tambahan, tapi kebutuhan utama kami,”tegas salah satu warga dengan nada emosional.
Beberapa warga juga berharap agar Pemkab Sidoarjo benar-benar memantau langsung kondisi di lapangan dan tidak hanya menunggu laporan dari pengembang. Mereka meyakini bahwa dengan keterlibatan pemerintah daerah, penyelesaian kasus ini bisa lebih cepat dan transparan.
Kasus Mutiara City bukan yang pertama di Sidoarjo. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pengembang perumahan di wilayah tersebut juga sempat tersandung persoalan serupa, mulai dari keterlambatan pembangunan fasilitas umum hingga pelanggaran tata ruang.
Bagi warga Mutiara City, janji akses jalan integrasi kini bukan sekadar urusan pembangunan fisik, melainkan simbol kepercayaan yang terciderai. Mereka hanya berharap agar pemerintah daerah benar-benar hadir sebagai pelindung masyarakat dan memastikan bahwa setiap janji pengembang tidak berhenti sebatas di brosur promosi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Purnama Indo Investama belum memberikan keterangan resmi atas somasi dan tuntutan warga. Sementara itu, Pemkab Sidoarjo melalui Wakil Bupati berjanji akan menindaklanjuti aduan ini dalam waktu dekat dengan langkah koordinatif lintas dinas.(EDS)