Keluarga Korban KDRT Kembali Datangi Mapolsek Buduran, Berharap Tersangka Cepat Diadili

684

PILAR  CAKRAWALA ~ Sidoarjo, Hari ini Jum’at ( 03/09/2021) Keluarga almarhumah Ny Sholikhatur Rosydah korban Penganiayaan /KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang berakibat kematian korban, yang di duga dilakukan Lulus Retno (suami korban) warga Desa Damarsih Rt 13 RW 03 Buduran Sidoarjo kepada istrinya atas nama Sholikhatur Rosydah usia 45th warga desa Pepe RT 03/ RW 02 Sedati Sidoarjo mendatangi Polsek Buduran.

Kedatangan rombongan keluarga almarhumah diterima dengan baik oleh petugas Polsek Buduran. Polisi juga menjelaskan dengan panjang lebar seputar penyidikan perkara itu dan menegaskan kembali kalau tersangka Lulus Retno, suami almarhumah, satpam warga Desa Damarsi RT 13/RW 03, Kec. Buduran, Sidoarjo sampai saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Polsek Buduran guna menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang telah dilakukannya.

Didampingi Kuasa hukum korban Katon Fajar Maulana, SH. MH dan Ronal Parhusip,SH. MH, Haris Sucianto (aktifis sosial),jurnalis dan Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR RI KOMDA SIDOARJO), keluarga korban ke Mapolsek Buduran untuk memastikan proses penyidikan perkara ini berjalan dengan baik. Pihaknya juga meminta agar penyidik mempercepat pemberkasan perkara ini dan segera melimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Keluarga Korban di dampingi tim advokad dan LMR RI KOMDA SIDOARJO

Katon Fajar Maulana, SH. MH dan Ronal Parhusip,SH. MH , sebagai kuasa hukum korban memperlihatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP), ” hari ini kita baru mendapatkan SP2HP dari penyidik dan kita mempertanyakan secara jelas kapan proses ini di limpahkan ke kejaksaan.” terangnya.

Katon Fajar Maulana, SH. MH dan Ronal Parhusip,SH. MH , sebagai kuasa hukum korban memperlihatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP)

“Senin kita akan datang lagi untuk berita acara lanjutan, pengembangan dari yang kemaren mengajukan gugatan,” imbuhnya.

Kuasa hukum korban juga menginformasikan. bahwa tersangka sudah berada di sel Mapolsek Buduran Sidoarjo dan penyidik baru bisa mengajukan Berita Acara lanjutan di minggu depan.

Terkait hal ini awak media mengkonfirmasi Kanit Reskrim polsek Buduran, IPTU Imam Tarmudji D., S.H., menolak memberikan keterangan dan meminta media untuk menunggu press Confrence.

Khusnul menegaskan, keluarganya akan terus mengawal perkara ini sampai mendapat kekuatan hukum tetap. Pihaknya berharap aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan baik. “Kami ingin mendapat keadilan yang seadil-adilnya. Kami ingin tersangka dihukum setimpal sesuai dugaan tindak pidana yang telah dilakukannya,” tegas Khusnul.(AS/BS)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.