Pengadilan Negeri Sidoarjo Gelar Kasus KDRT

0 295

 

Pilar Cakrawala ~ Sidoarjo kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) kini digelar kembali, sidang yang digelar di ruang utama PN Sidoarjo diketuai oleh ketua majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono dengan menghadirkan saksi dari pihak korban yakni drg.H. Anang Suhari selaku korban KDRT dan Hj. Niswatun Nadhifah selaku pengasuh anak yatim dan pemilik rumah untuk dimintai keterangan.

Terdakwa dr.Hindayani Suci Utami pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) seorang dokter yang berdinas di Puskesmas Kabupaten Pasuruan turut hadir bersama lima kuasa hukumnya pada Rabu (27/10/2021). Sidang yang pernah digelar sebelumnya pada hari Rabu (13/10/2021) majelis hakim menolak nota keberatan (esepsi) yang diajukan terdakwa. Putusan hakim menyatakan sidang dilanjutkan 27 Oktober 2021 untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Di hadapan majelis hakim, keterangan kedua saksi bisa memperberat terdakwa terkait KDRT yang telah diperbuat.

Saksi drg. H.Anang Suhari menjelaskan bahwa secara tiba-tiba didepan anak-anak yatim dirumah Hj. Niswatun istri saya langsung memukul dada saya sebelah kiri, dengan tangan kosong. Akibat pukulan tersebut dada drg. H. Anang Suhari mengalami memar dan terasa sakit (sesak). Dari hasil visum dokter terdapat luka memar antara 4 sampai 5 cm. Yang lebih kejam lagi, tanpa ada bukti yang jelas terdakwa juga memberi tuduhan kepada drg. H. Anang Suhari berselingkuh dengan Hj.Niswatun Nadhifah.

Sebagai saksi Hj.Niswatun Nadhifah ditanya majelis hakim, Apakah saksi punya hubungan khusus dengan korban..??? tidak ada yang mulia,” sahut Niswatun. Niswatun menambahkan bahwa hubungannya dengan drg. H. Anang Suhari hanyalah sebatas rutinitas setiap bulan beliau menyantuni anak yatim yang saya asuh, itu pun sudah dilakukan rutin setiap satu bulan sekali dan ini sudah berjalan yang ke tiga kalinya. Diakhir kata drg. H. Anang Suhari menambahkan bahwa sebagai korban dia sangat kecewa dengan sikap majelis hakim yang terkesan membiarkan terdakwa yang sudah menyandang status tahanan kota tapi masih bebas beraktivitas di Kabupaten Pasuruan. Pungkas dr. H. Anang. (DS)

 

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.