Nasib Sial Menimpa Remaja Krian,Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Dugaan Pelaku Pencabulan

0 100

Sidoarjo~www.pilarcakrawala.news|Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan C.M. (23) warga Krian – Sidoarjo, yang diduga pelaku pencabulan terhadap korban U (36) yang juga warga Krian-Sidoarjo.

Peristiwa terjadi (7/8/2023) sekira jam 01.00 wib di dalam rumah korban di Krian Kab. Sidoarjo.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Senin (28/8/2023).

 

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan kronologi kejadian berawal pada tanggal 07 Agustus 2023 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan dugaan peristiwa perbuatan cabul atau tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh C.M. terhadap korban U.

“Peristiwa tersebut bermula pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 00.00 Wib, saat itu korban membangunkan suaminya untuk bekerja sebagai pedagang untuk bangun dan berangkat bekerja. Setelah suaminya berangkat kerja, korban kembali tidur di ruang tengah di dalam rumahnya di Krian- Sidoarjo”, Ungkap Kapolresta Sidoarjo.

“Kemudian korban terbangun karena kaget ada yang meraba wajahnya, dan melihat diduga pelaku C.M. sudah disamping korban, Selanjutnya membungkam mulut korban dengan tangan kanan sambil berkata “hust, hust menengo mbak” sambil mencengkeram lengan tangan kanan korban dan meremas payudara korban. Saat itu diduga pelaku memaksa membuka daster dengan cara menarik paksa untuk disingkap keatas, lalu korban melakukan perlawanan dengan cara mendorong badan C.M., hingga cengkraman terlepas. Kemudian C.M. membuka celananya dan hanya menggunakan celana dalam saja”,Lanjutnya.

“Korban berlari ke kamar namun C.M. menarik tangan korban hingga terjadi tarik menarik. Saat itu korban berteriak minta tolong hingga anaknya yang berusia 9 tahun terbangun dan terkejut melihat kejadian tersebut.Selanjutnya C.M. melepaskan tangan korban dan korban berlari ke ruang tamu sambil berteriak minta tolong, selanjutnya C.M. memakai celananya kabur melalui pintu belakang”,Jelas Kusumo.

Masih kata Kusumo selanjutnya korban menghubungi suaminya dan setelah pulang, korban menceritakan kejadian tersebut dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.Setelah kejadian tersebut C.M. melarikan diri, namun dapat ditangkap pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 sekitar jam 22.00 wib di Krian- Sidoarjo.

“Hasil pemeriksaan terhadap C.M. dirinya mengakui telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul tersebut. Sebelumnya C.M. telah minum miras jenis arak. Selanjutnya sewaktu melewati rumah korban melihat sepeda motor suami korban tidak ada. Selanjutnya timbul niat C.M. untuk menyetubuhi korban dan selanjutnya C.M. masuk kedalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci”,kata Kusumo.

Kusumo menegaskan atas perbuatan diduga pelaku C.M. disangkakan pasal 289 KUHP Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 09 (sembilan) tahun atau Pasal 6 huruf b UURI No. 12 Th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.(Bs)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.