Kasak-kusuk Dibalik Ricuh Relokasi Pasar Larangan

338

Sidoarjo~www.pilarcakrawala.news|Ratusan pedagang kaki lima (PKL) Timur pasar Larangan Sidoarjo akhirnya harus hengkang dari tempat mereka berdagang, usai bersitegang dengan petugas saat melakukan penertiban.

Sudah tiga tahun lebih, ratusan pedagang kaki lima di pasar tradisional Larangan menempati tempat yang dianggap tidak untuk berdagang itu, beredar kasak-kusuk mereka membayar retribusi ke pihak swasta selaku penjamin keamanan untuk berjualan.

Dalam upaya penertiban ratusan stand pedagang di depan tugu sebelah timur pasar itu, selalu diwarnai aksi penolakan. Bahkan, beberapa pedagang mengaku siap sumpah pocong terkait larinya aliran retribusi yang diduga dimainkan oleh oknum tersebut.

Para pedagang mengaku sudah beberapa kali menerima surat edaran untuk tidak berjualan di tempat tersebut, namun mereka merasa berat lantaran tertib membayar retribusi.

“Kami tertib membayar retribusi kok digusur, terus bagaimana nasib kami,” kata RK salah satu pedagang.

Menurut RK salah satu pedagang yang telah 10 tahun lebih menempati stand yang dianggap liar oleh dinas terkait itu, awal berjualan disana retribusi ditarik oleh dinas pasar. Namun, sejak tahun 2019 dinas pasar tak lagi menarik retribusi tanpa memberikan sosialisasi terhadap pedagang.

“Sejak tahun 2019 itu retribusi diambil alih oleh paguyuban pasar. Para pedagang membayar Rp. 8000 untuk satu stand tiap harinya,” ungkapnya.

Mereka sepakat menolak di relokasi. Dikatakannya sudah belasan tahun ia juga tertib bayar retribusi, bayar sampah, dan bayar listrik.

“Kalau mau buka-bukaan, oknumnya juga masih ada,” kata pria paru baya itu.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo melalui Kepala Bidang Pasar, Hudi Prasetiyo tidak mengetahui terkait penarikan retribusi yang dilakukan paguyuban.

“Intinya sejak tahun 2019 kami sudah tidak menarik retribusi. Mungkin itu inisiatif mereka sendiri,” katanya.

Ia berharap permasalah penarikan retribusi oleh paguyuban tak diperpanjang lagi. Dari hasil mediasi, pedagang sepakat untuk direlokasi ke tempat yang telah disediakan oleh dinas terkait.

“Tidak usah diperpanjang lagi. Para pedagang sudah sepakat untuk direlokasi,” kata Hudi beberapa pekan lalu saat dikonfirmasi.

Beberapa kali upaya penertiban dilakukan oleh petugas gabungan, namun polemik baru selalu muncul. Sebelumnya pada bulan April kemarin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo Tjarda dilaporkan ke polisi buntut dari penertiban stand sejumlah pedagang di pasar Larangan pada pekan lalu.

Tjarda dilaporkan atas dugaan tindak pidana perampasan atau pengerusakan barang saat menertibkan pedagang.

Surat laporan berisi dua bendel berkas bernomor 07.002/LP-P/D&P/III/2023 tersebut ditujukan langsung ke Kapolresta Sidoarjo dengan tembusan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.

Laporan itu buntut dari dirampasnya sejumlah alat dagang seperti lapak hingga buah-buahan serta barang lainnya yang menjadi mata pencaharian sedikitnya dari 65 pedagang.

Hari ini, para pedagang dibuat menyerah oleh petugas setelah beberapa bulan bersitegang. Petugas melakukan aksi bongkar paksa lapak pedagang dengan melibatkan ratusan personil.

Perekonomian di pasar larangan lumpuh selama beberapa jam akibat chaos antar pedagang dan petugas gabungan dalam pembongkaran lapak untuk relokasi.

Puluhan toko di sekitar lokasi terpaksa tutup untuk antisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Mereka mengaku takut ada bentrok antar petugas dan pedagang.

Tangis pedagang mewarnai aksi penggerusan tersebut. Baku hantam tak terhindarkan, alhasil dua orang diamankan dalam insiden kericuhan petugas dan pedagang di pasar larangan tersebut.

Kabag Ops Polresta Sidoarjo Kompol Christian Bagus Yulianto mengatakan telah mengamankan dua orang diduga provokator dalam kericuhan penertiban pedagang pasar larangan, Senin (31/7).

“Sudah kita amankan dua orang provokator dalam kericuhan tadi,” ungkap Kompol Christian.

Dari informasi yang dihimpun, konflik berlanjut. Beberapa pedagang yang mengalami luka-luka akibat bentrok tersebut melaporkan petugas penertiban ke Polda Jatim.(Nic)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.