Perubahan Pasal 118 UU Desa Membuat Dilema Bagi Kepala Desa, Masyarakatpun Dibuat Bingung

409

Sidoarjo~www.pilarcakrawala.news|Selepas demo MPR RI dari perwakilan kepala desa seluruh Indonesia terhembusnya angin surga dengan sudah di setujuinya tuntutan bahkan perubahan aturan kemendagripun sudah terbagikan pada group sosial media FKKD (Forum Komunikasi Kepala Desa) Sidoarjo, Selasa 23 April 2024.

Dibenarkan Zainul Abidin ketua FKKD kecamatan Sedati dan sebagai kepala desa Banjar Kemuning adanya salinan aturan UU Desa pasal 118 pada dasarnya kabar gembira adanya tambahan jabatan selama dua tahun lagi.

“Namun dalam isi aturan UU Desa pasal 118 ada juga kabar sumbang bahkan membuat dilema beberapa kepala desa di kabupaten Sidoarjo, Bila kepala desa purnatugas ketika dimulai bulan Febuari 2024 dan seterusnya akan mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun, Namun beberapa kepala desa sampai saat ini belum mendapatkan SK penambahan itu,” Tegas Ketua FKKD Sedati.

Senada Samsoel Halim ketua FKKD kecamatan Tanggulangin bahkan sebagai kepala desa Randegan menegaskan, ”Tiga kepala desa di kecamatan Tanggulangin hingga kini masa jabatan berakhir namun kepala desa belum saja mendapatkan SK penambahan dua tahun”.

Harapan Moch.Samsoel Halim, “Segerakan SK penambahan dua tahun masa jabatan kepala desa agar pengambilan kebijakan dan pertanggung jawaban bisa segera terlaksana bahkan lebih baik lagi bila kepala desa bisa bersama-bersama menerima penambahan SK tersebut”.

Ungkap Rudi masyarakat desa di kecamatan Tanggulangin, “Kepala desa kami masa jabatan habis tapi pj maupun plt belum juga di lantik, Bagaimana nasib desa ini dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan bahkan ketika adminitrasi yang diharuskan adanya peran kepala desa”.

Rudi mewakili masyarakat desa yang tidak memiliki pimpinan desa mengharapkan pemerintah kabupaten bisa memfasilitasi masyarakat desa dan berharap tambahan dua tahun bagi kepala desa bisa segera dilaksanakan.(Nic).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.