Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo di Hadiri Tiga Unsur

338

Sidoarjo~www.pilarcakrawala.news|Bertempat di Setda kab Sidoarjo ruang OTODA,Rapat dewan pengupahan kab Sidoarjo yang di hadiri dari tiga unsur yaitu pemerintah,apindo,dan serikat pekerja/serikat buruh, Selasa 21 Nopember 2023.

Agenda rapat di mulai pada pukul 13.00 yang di awali dengan pembukaan ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia selaku Kadisnaker kab Sidoarjo, pemaparan yang di sampaikan oleh ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo Ainun bahwa formula penghitungan untuk kenaikan UMK 2024 mengunakan pijakan yaitu PP 51 th 2023,Yaitu PP yang telah terbit sbgai pengganti PP 36 th 2021, karena perhitungan PP 51 2023 hanya memasukkn Pertumbuhan ekonomi + indek tertentu saja.

Perwakilan APINDO Imron menjelaskan juga akan berpedoman pada PP 51 2023 karena sudah sesuai dengan keadaan perusahaan sekarang, melihat situasi perusahaan yang lagi kurang sehat,agar semua elemen baik pekerja/buruh pemerintah bisa memahami keadaan dunia usaha sekrng.

Dari perwakilan serikat pekerja/buruh Nurhasim,S.H mengatakan,”buruh akan keluar dari penghitungan mengunakan formula PP 51 2023, Dewan Pengupahan kab Sidoarjo dari unsur pekerja sudah mempunyai perhitungan dengan asumsi kenaikan sebesar 15%, karena PP 51 2023 sangat tidak berpihak kepada buruh”.

“Karena pekerja/buruh sampai detik ini masih menolak ada PP 51 2023 yang di sahkan sebagai pengganti PP 36 2021 tersebut”,tutur Nurhasim,S.H.

Perwakilan pekerja Beni S.H juga mengatakan,”usulan UMK 2024 ini sangat maraton atau mendadak entah di sengaja atau tidak oleh pemerintah,karena kita hanya di beri batas waktu 2 hari untuk mengusulkan nilai UMK 2024 kepada bupati terakhir pada 23 Nopember 2023″.

Kepala BPS Sidoarjo Ismail SST menyampaikan,”bahwa sekali lagi perhitungan BPS bukan hanya untuk mengitung UMK,tapi menurut BPS data itu memang kebetulan di buat acuan oleh Kemenaker untuk perhitungan UMK krna menentukan pertumbuhan inflasi dan indek tertentu”.

Setelah semua memaparkan masing-masing maka Dewan Pengupahan kab Sidoarjo membuat berita acara untuk hasil rapat pada hari ini,rapat terakhir akan di lanjutkan pada  23 Nopember 2023. untuk mengusulkan nilai UMK 2024 yang akan di sahkn akhir Nopember.(Ndreas/NH)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.