Sidoarjo~www.pilarcakrawala.news|Terlihatnya antusias dari beberapa masyarakat bahkan perwakilan pemerintahan desa sebagai tamu undangan di pendopo Kecamatan Tanggulangin dalam pelaksanaan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal Senin,17 Juli 2023.
Cukai adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan.
Salah satu barang kena cukai yang diatur dalam Undang-Undang adalah hasil tembakau begitulah penyampaian dari Zaskia narasumber badan cukai dan Dalam pembukaanya beliau juga menyampaikan mengapa kita perlu memberantas rokok ilegal dan bagaimana cara memberantas rokok ilegal yang sesuai hukum secara garis besar.
Pada kesempatan itu Zaskia menjelaskan, “Pentingnya Cukai Bagi Negara maupun Masyarakat” dan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karateristik yang ditetapkan dalam undang-undang.
Bahkan dalam kesempatan itu Tyo perwakilan bea dan cukai manyampaikan,”saya berharap pada semua masyarakat maupun pemerintahan desa yang sudah mendapatkan informasi sosialisasi ini bisa memberikan informasi ini pada semua orang lingkupnya”.(Nic)