Malang~www.pilarcakrawala.news|Kembali di gelar Sidang Praperadilan Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel terhadap Kejaksaan Negeri Malang, dengan agenda mendengar jawaban termohon dan pemeriksaan alat bukti tertulis.
Bertempat di Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A, Jl. A. Yani No.198, Purwodadi, Kec. Blimbing, Kota Malang, tampak memasuki ruang sidang Kartika tim kuasa hukum KSU Montana hotel Riyanto Djafaar & Associates dan juga termohon pada Selasa (28/11/2023).
Dalam menanggapi Jawaban pemohon, pihak Kejaksaan Negeri Malang terkesan normatif, hal ini di sampaikan Riyanto Djafaar,S.Kom.,S.H, didampingi M.Ridwan Latuconsina,S.H,dan Anas Sirun,S.H,selaku tim kuasa hukum KSU Montana Hotel.
“Jadi tadi termohon sudah menyampaikan tanggapan terhadap permohonan kita.Namun dalam jawabannya,menurut kami masih terkesan normatif.Tidak ada permasalahan,semua menjawab permohonan yang kami ajukan,” ucap Riyanto.
Dalam persidangan ini tim kuasa hukum KSU Montana hotel telah menyampaikan 9 alat bukti tertulis, dimana menjelaskan tentang apa yang di mohonkan didalam surat permohonan.
“Disamping tadi penyampaikan alat bukti,besok agendanya pemeriksaan saksi dari pemohon.Rencananya menghadirkan 2 orang saksi,dimana nantinya akan menjelaskan peristiwa yang sebenarnya terjadi.Jadi sesuai apa yang mereka lihat,dengar dan ketahui terkait peristiwa yang disangkakan kepada klien kami.” terang Riyanto.
“Nanti kami akan perjelas dan pertegas dalam agenda bukti dan pemeriksaan saksi.Kalau dilihat selama 2 hari ini,perkembangan perkara sangat positif apalagi berkenaan dengan permohonan yang kita ajukan itu. Disisi lain kami sangat sesali jawaban dari termohon yang masih kesannya normatif.Tapi ya sudahlah,itu hak dari mereka.Sejauh ini segala sesuatunya masih berjalan positif.” pungkas Riyanto.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan di gelar pada hari Kamis ( 30/11/2023) mendatang.(As)