Diduga Kasek SMKN Kebonagung Pacitan, Tahan Ijazah Murid

0 174

Pacitan~www.pilarcakrawala.news|Diera digitalisasi dan keterbukaan informasi publik seperti sekarang ini, ternyata masih ada sekolah yang masih menahan ijazah muridnya yang sudah lulus.

Sedangkan, Ijazah siswa yang diduga ditahan tersebut, adalah atas nama Fendi Prasetiyo lulusan tahun 2021 kelas 3 jurusan Multi Media kelas Multi Media 1 SMKN Kebonagung jalan Raya Pacitan- Lorok KM 17 Desa Kerto kecamatan Kebonagung, Pacitan – Jawa Timur.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media by handphone, Selasa (16/5/2023), orang tua Fendi Prasetiyo yang bernama Kadeni dengan alamat Dusun Bedug Desa Kaskuning kecamatan Kebonagung, Pacitan mengatakan bahwa,”Saya sudah berusaha tiga kali mendatangi sekolah SMKN Kebonagung untuk menemui kepala sekolahnya, namun hasilnya nihil. Yang didapat dari pihak sekolah bukan Ijazah melainkan kata yang sama yakni, Kepala sekolah tidak ada ditempat”, Terang Kadeni.

” Saya sudah prustasi pak, sudah berkali-kali saya datang ke sekolah, hanya jawaban itu yang kami dapat”,Gerutunya.

“Kami ini orang tidak mampu, yang kesehariannya hanya buruh mencangkul di sawah dan dikebun, tidak mungkin harus tiap hari mendatangi sekolahan, terus makan apa kami, sementara kami mintai nomor hpnya kepala sekolahnya tidak ada”, Ucap Kadeni.

Dilain pihak, Suharto, SH ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) menyayangkan,”diera digitalisasi seperti saat ini, masih ada pihak sekolah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menahan ijazah murid. Karena yang berhak melakukan penahanan terhadap suatu barang bukti adalah polisi guna sebagai bahan penyidikan”, Tegas Suharto.

“Dan hal tersebut, bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Pasal 7 ayat (8) dikatakan satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”, Tegasnya.

Dari peraturan tersebut, jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

“Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan”,Terangnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin menegaskan, “pihak sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa apapun alasannya. Sebab, seluruh sekolah di Jatim mendapatkan bantuan operasional yang cukup memadai”.

“Komponen bantuan operasional sekolah SMA, antara lain, BOS dari pusat, BPOPP dari pemprov, DAK dari pusat, bantuan sarpras dari pemprov, dan sumbangan tidak mengikat baik dari CSR/wali murid, juga ada Program JATIM CERDAS”, Jelasnya.

Menurut Agus ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Hal ini sudah sering ditekankan oleh Kemendiknas.

“Dengan begitu, Dinas Pendidikan Jatim perlu memberikan klarifikasi dan memastikan duduk persoalannya. Jika diperlukan, berikan pembinaan maupun arahan kepada sekolah-sekolah yang masih menjalankan praktik penahanan ijazah tersebut”, Ulasnya.

Kalau perlu, Kepala Sekolahnya harus dicopot dari jabatannya karena gagal mencari solusi pembiayaan alternatif yang kemudian terpaksa menahan ijazah. “Ombudsman berharap kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor, apabila ada siswa atau orangtua/walimurid yang masih mengalami kendala ijazah ditahan oleh pihak sekolah,”Pintanya.
(As/Humas SWI)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.