Mobil INCAR Masuk Jalan Kampung Bikin Kaget dan Ketakutan, Warga Kena Tilang Langsung Dari Polda

0 553

Pilar Cakrawala ~ Sidoarjo, dusun Patoman Desa Pangkemiri Kecamatan Tulangan Sidoarjo heboh dengan pernyataan kecewa dan rasa ketakutan salah seorang warganya. Ni’matul Amaliyah (40) menceritakan pada wartawan pada Minggu (20/2/2022) bahwa dirinya telah menerima surat pemberitahuan dari Polda Jawa Timur atas pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara meskipun saat kejadian hanya berkendaraan di jalan kampung saja.

Ini betul-betul sangat mengejutkan dan membuat kecewa warga lain yang mendengarnya. Awalnya keluarga Ni’matul merasa takut dan kaget karena merasa tidak melakukan kesalahan apapun tetapi justru mendapat surat yang dikirim melalui pos. Surat tersebut ber KOP Polda Jatim Direktorat Lalu Lintas bernomor: B/03213/II/YAN.1.2/2022/Ditlantas Polda Jatim, perihal surat adalah Surat Konfirmasi ETLE-MOBILE.
Seorang wartawan dari Duta Masyarakat, Loetfi menjelaskan bahwa surat tersebut adalah benar surat asli dari Ditlantas Polda Jawa Timur. Surat tertanggal 16 Pebruari 2022 itu menyebutkan bahwa yang bernama Ni’matul Amaliyah telah melakukan pelanggaran berlalu lintas yaitu tidak menggunakan helm saat berkendaraan mesin roda dua. Pada lampiran surat ditunjukkan barang bukti berupa dokumen elektroik (foto) pelanggaran tidak menggunakan helm standar (291)(1)Jo106(8) UULAJ.

Untuk meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran, juga untuk menekan tingkat pelanggaran berlalulintas, Kepolisian Daerah Jawa Timur me luncurkan kendaraan *Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) dan Skrining Riwayat Pengemudi (SKRIP)*. Hal ini sudah pernah diberitakan oleh berbagai media cetak dan online. Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Nico Afinta yang telah melaunchingnya.

tilang dengan sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE)

Mobil INCAR adalah kendaraan tilang dengan sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berada di beberapa titik di wilayah tertentu untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang saat itu melakukan pelanggaran berlalulintas. Kendaraan INCAR ini dilengkapi dengan camera canggih yang dapat menangkap gambar kendaraan yang melanggar rambu lalulintas atau tata tertib lalulintas, juga dapat menghitung laju kecepatan kendaraan.

“Saya takut setelah menerima surat itu, keluarga kami mengira ini adalah kelakuan oknum yang mencari-cari kesalahan dan ingin menipu kami” ujar Ni’matul.

“Jika diperlakukan seperti ini tentunya warga kampung akan banyak yang kena tilang karena mereka sering keluar rumah sekedar untuk membeli sembako dan antar jenput anak sekolah tanpa menggunakan helm. Tentu saja program mobil INCAR ini tidak cocok jika diterapkan di jalan kampung” ulas Mustakim (35) warga setempat. (Nilam)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.