NING LUCY GANDENG KEMENAKER SOSIALISASIKAN NORMA KETENAGAKERJAAN SECARA MANDIRI BAGI STAKEHOLDER

0 323

Sidoarjo~www.pilarcakrawala.news|Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) komisi IX fraksi Partai Demokrat Dra. Lucy Kurniasari, mengadakan sosialisasi norma ketenagakerjaan bersama kementrian tenaga kerja (Kemenaker) pada Sabtu (27/05/3023).

Bertempat di Museum Mpu Tantular jalan Raya Buduran Siwalan Panji kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo, sosialisasi ini di hadiri ratusan pekerja dari serikat pekerja yang ada di Sidoarjo, di antaranya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI) Maspion, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Buruh Industrial Indonesia (SPBII).

Tampak hadir Hadi Prayitno dan Cut Ade Opi Rugistria dari Kementrian tenaga kerja (Kemenaker) pusat, anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo komisi D fraksi partai Demokrat Zahlul, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo Ainun Amalia,S.Sos., Wiwin Rachmawati anggota partai Demokrat Calon DPRD Kab. Sidoarjo Dapil 1 (Kec.sidoarjo,Buduran, Sedati), juga hadir Kepala Sub Bagian Tata Usaha museum Mpu Tantular Sidoarjo Unon Septi Pratiwi Wibowo.

Turut hadir dalam acara sosialisasi norma ketenagakerjaan Wiwin Rachmawati kader partai Demokrat  Calon anggota DPRD kab. Sidoarjo Dapil 1 (Kec.Sidoarjo,Buduran, Sedati)

 

Ning Lucy panggilan akrab Anggota komisi IX DPR RI fraksi partai Demokrat dengan lingkup tugas di bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan. ini membahas norma ketenagakerjaan yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

” Terkait dengan tupoksi tugas saya di komisi IX, saya punya kewajiban untuk mensosialisasikan semua program kesehatan dan keselamatan kerja yang harus di taati baik oleh perusahaan maupun oleh pekerja.” tutur ning Lucy.

Ning Lucy juga menyoroti tenaga kerja perempuan agar tidak mendapatkan diskriminasi, ” hak cuti perempuan seperti cuti haid, cuti hamil dan melahirkan harus di berikan dan di taati perusahaan, proteksi perlindungan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja formal harus di penuhi perusahaan dengan BPJS ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Sedangkan untuk pekerja informal, saya menghimbau pekerja informal untuk juga memproteksi diri sendiri dengan BPJS mandiri, semoga ke depan bisa di anggarkan dari APBD untuk warga masyarakat yang ber KTP Sidoarjo bisa mendapatkan proteksi kesehatan.” ujarnya.

Neng Lucy (Jas Biru) saat berdiskusi dengan Sumarji, SH, MH Ketua SBSI Kab. Sidoarjo dan Nur Hasim, SH Komandan laskar SPN Kab. Sidoarjo.

Sementara menurut Kepala Disnaker Sidoarjo Pemerintah Daerah Sidoarjo di tahun 2022 mendapatkan peringkat ke 4 terbaik seJawa Timur untuk pembinaan K3. ” ini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sidoarjo sudah hampir 80- 90% sudah memperhatikan terkait dengan keselamatan kerja”, ucap Ainun Amalia.

” Meskipun dari sekian banyak yang sudah memperhatikan Ini juga masih ada hal-hal yang memang mungkin masih belum terpenuhi baik itu APDnya maupun perawatan kesehatannya tapi ini tidak menyurutkan kami selaku Disnaker untuk selalu melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan memang cakupan kami masih di sektor formal karena memang sektor formal ini yang jujur kita katakan mempekerjakan lebih dari 100 orang bahkan ribuan dan ratusan ribu”, jelas Ainun.

ANTUSIA PESERTA SOSIALISASI NORMA KETENAGAKERJAAN SECARA MANDIRI BAGI STAKEHOLDER

Opi dari Kemenaker pusat sebagai narasumber menjelaskan secara rinci mengenai norma K3 secara gamblang, peserta terlihat antusias dengan berinteraksi dalam sesi tanya jawab.

Filokhil Mahfud, ketua SPBII mengungkapkan” sangat baik yang saya tangkap tetapi pelaksanaan di lapangan harus lebih ditingkatkan lagi karena pada kenyataannya pelanggaran-pelanggaran norma yang terjadi di Perusahaan terkait tidak diikutkan BPJS Ketenagakerjaan itu masih banyak”, akunya.

Filokhil Mahfud ketua SPBII saat di wawancarai wartawan Pilar Cakrawala.

 

” Harapan Kita ke depan ini sudah tidak ada lagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan meskipun itu boleh dicicil tapi harus tahun ini saya tidak tidaknya sudah lengkap semuanya jadi 4 program sudah terikuti semua selama ini hanya ada 2 program itu sudah dianggap tidak ada pelanggaran karena ini berpengaruh pada kesejahteraan pekerja”, tutur Filokhil.

” Terkait tentang undang-undang ketenagakerjaan Cipta kerja, banyak hal-hal yang merugikan dari segala aspek Harapan Kita undang-undang tersebut bisa dirubah menjadi lebih baik dari yang sebelumnya seharusnya negara semakin berkembang artinya aturan terhadap buruh atau rakyat semakin membaik, bukan semakin menurun seperti yang terjadi saat ini”, imbuhnya.(As)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.