Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong Berhasil di Amankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

0 113

Sidoarjo~www.pilarcakrawala.news|Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Sidoarjo.

Aksi pencurian terjadi di Perumahan Istana Residence, Tulangan, Sidoarjo pada 4 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB saat di tinggal penghuninya.

Saat konferensi pers Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan,”kronologi kejadiannya Pagi saat kejadian, pemilik rumah, AP meninggalkan rumah untuk bekerja dengan keadaan pintu dan pagar sudah terkunci. Tetangga korban mengetahui ada seorang pria mengendarai motor melompat pagar rumah korban lalu tetangganya menelepon korban,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo, Rabu (12/7/2023).

Kemudian korban AP mengecek rekaman CCTV di rumah tetangganya. Terlihat seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor matik warna silver telah masuk ke dalam rumahnya, dengan cara melompati pagar kemudian mencongkel jendela rumah korban dan sekira 10 menit pelaku keluar rumah melalui jendela dengan membawa tas punggung warna hitam, dan sewaktu keluar bertemu dengan tetangga rumah korban, namun kemudian pelaku bergegas melarikan diri.

Setelah korban mengecek kondisi dalam rumah ternyata terdapat barang yang hilang yaitu empat buah laptop, satu cincin emas, dan satu gelang emas dengan taksiran kerugian sebesar Rp.12 juta, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo.

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti dengan melakukan kegiatan olah TKP, dan pemeriksaan para saksi serta melakukan analisa hasil rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil melakukan identifikasi terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yaitu EAS alias K.

Selain melakukan pencurian di Perumahan Istana Residence, pelaku juga melancarkan aksinya di lain tempat,“Pada 8 Juli 2023 di Perum Puri Indah Residence Sidoajo pelaku EAS berhasil ditangkap dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua laptop, yang sebelumnya diambil dari rumah korban yaitu Laptop merk ACER warna silver dan Laptop Merk ASUS warna biru gelap,” jelas Kusumo Wahyu Bintoro.

Hasil dari pemeriksaan , bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang saat itu diyakini dalam keadaan kosong, dilihat dari lampu teras rumah yang masih menyala, selanjutnya melompat pagar dan merusak jendela dengan menggunakan betel dan obeng.

Setelahnya pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berupa satu buah cincin emas, dan satu buah gelang emas dan empat laptop yang terdiri dari dua Laptop merk ACER, satu Laptop Merk ASUS dan satu laptop merk HP.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, setelah berhasil mengambil barang milik korban, sore harinya pelaku menjual perhiasan emas kepada orang yang tidak dikenal di Pasar Larangan Sidoarjo seharga Rp.2.900.000,- dan uang tersebut langsung dipergunakan untuk membeli narkoba (sabu) di Madura. Kemudian malam harinya Pelaku menjual dua laptop yaitu merk Acer dan HP di Pandaan Pasuruan kepada orang tidak dikenal. Masing-masing seharga Rp.1.300.000,- dan uangnya dipergunakan untuk berfoya-foya di Tretes Pasuruan.

Kapolresta Sidoarjo melanjutkan, pelaku merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan, modus operandinya membobol rumah kosong. Bahwa Satreskrim Polresta Sidoarjo sebelumnya pernah memproses hukum pelaku dalam dua perkara curat di wilayah hukum Polresta Sidoarjo dan telah mendapatkan vonis oleh pengadilan. Yakni tahun 2014 menjalani 10 bulan penjara, tahun 2015 menjalani satu tahun penjara. Kemudian pada Tahun 2016 pelaku ditahan kembali dalam perkara Narkotika dan divonis enam tahun tiga bulan penjara dan baru keluar Pebruari 2023.

Atas perbuatannya,” pelaku EAS alias K harus menghadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandas Kusumo Wahyu Bintoro.(Bs)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.