Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Berencana di Sebuah Warung

0 140

Sidoarjo~www.pilarcakrawala.news|Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk tersangka pembunuhan berencana di sebuah warung yang beralamat di desa buncitan Sedati Sidoarjo. Korban AM ditemukan meninggal pada 4 Agustus 2023 dengan kondisi terlentang kaku dengan ditemukan lebam pada mayat yang diduga akibat proses pembusukan.Jenazah korban AM ditemukan membusuk yang terdapat taburan bunga.

Seperti yang disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro bahwa Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku desa rangkah Kidul Sidoarjo.

“Kita berhasil mengamankan pelaku di desa rangkah Kidul Sidoarjo. jadi awal mulanya pada hari Minggu (30/7) mereka bertiga ini saat jualan bebek, Mereka minum (arak) bertiga ,mulai dari pukul 7 malam sampai jam 11.00”,Jelas Kombespol Kusumo.

“Setelah itu hari Senin (31/7) setelah berjualan kira-kira pukul tujuh malam , Mereka bertiga minum lagi yakni korban AM ,pelaku RI dan saksi satu RL. Mereka minum bertiga di situ saat setelah meminum pada gelas kedua, pelaku ini memberikan serbuk racun berupa potasium ke minuman alkohol yang diminum oleh korban”, Terangnya.

“Nah di situ dan juga waktu itu diketahui oleh saksi, tetapi saat ditanya oleh saksi RL, pelaku menjawab bahwasannya ini adalah sabu, jadi supaya minumannya lebih enak, ternyata itu adalah racun. Setelah meminum itu, tidak beberapa lama korban langsung jatuh dan kemudian berdua diangkat ke dalam kamar. Kemudian setelah diangkat di dalam kamar dicoba dibangunkan ternyata korban juga tidak bisa bangun lagi”, Lanjutnya.

Lanjut Kombespol Kusumo, bahwa Pelaku yang mempercayai klenik/mistis membelikan kembang yang kemudian disiramkan ee bunga bersama airnya itu ke tubuh daripada korban, sambil ditutup dengan sebuah jaket.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku ini motifnya adalah dendam karena saat yang bersangkutan pergi ke Jakarta, ternyata motor ini dijual keluarganya kepada korban. Jadi ini masih korban dan pelaku ini masih hubungannya masih sepupu”, Terang Kombespol Kusumo.

Dari pengakuan pelaku RI bahwa dirinya menyimpan dendam kepada korban AM karena korban telah menjual sepeda tanpa sepengetahuan nya.

“Saya membaringkan korban ke dalam kamar dengan menutupi nya dengan jaket, waktu itu korban masih dalam keadaan kejang akibat dari keracunan sianida. Kemudian saya pulang dengan mengambil sebuah dompet, HP dan sepeda motor serta uang sebesar Rp. 142.000”, Jelas Pelaku RI.

Karena perbuatannya, Pelaku terancam pasal pasal 340 KUHP yang ancamannya pidana mati atau seumur hidup atau selama kurang lebih 20 ya pembunuhan tahun dan pasal 365 ayat 3 di mana ancaman pidananya adalah 15 tahun penjara.(Fen)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.