0 109

Sidoarjo~www.pilarcakrawala.news|Berketepatan menjelang Ops Pekat Semeru 2024 masa waktu 10 hari, Unit Reskrim Polsek Tanggulangin kembali sukses membekuk pelaku jambret tas berisi uang milik seorang ibu ibu juragan Bakso Kotak,penjambret tersebut berhasil diringkus melalui kerjasama tim samapta 14.01 pelaku jambret bisa disergap dengan cepat, hari Rabu tanggal 20/3/24 sekira pukul 13.00 wib.

Korban diketahui MKRH , wanita,umur 62 tahun, asal Kabupaten Lamongan, warga Perum Tas 2 blok S2 no 3, Desa Kalisampurno Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, di duga tas nya berisi uang jutaan rupiah bila penjambret belum tertangkap.

 

Tersangka /pelaku diketahui EM, lahir Palembang, umur 50 tahun, aki laki, warga alamat kesambi Kecamatan Porong Sidoarjo.

Asal mula kronologis tertangkapnya pelaku, EM di siang bolong membeli bakso kotak di Perumtas Desa Kalisampurno Kecamatan Tanggulangin seorang diri, saat selesai makan bakso dan membayarnya memakai uang Rp 50.000, disitulah pelaku langsung masuk ke dalam kamar penjual bakso dan mengambil tas penjual bakso yang berisi uang jutaan rupiah.

Lanjut korban MKRH menjelaskan, “pelaku ini beli makan bakso di kedai kami, lalu selesai makan, membayar uangnya pake Rp 50.000 an, lalu saya hendak mengasih kembaliannya di dalam kamar, tiba-tiba pelaku langsung masuk ke kamar kami dan mengambil tas saya yang berisi uang jutaan rupiah”.

“Saat tas saya berisi uang itu di ambil pelaku, lalu saya berteriak,Maling…..maling….”, ucapnya.

Kapolsek Tanggulangin Kompol I GP Atmagiri SH MH menyampaikan, “saya apresiasi kinerja tugas anggota jajaran kami, yang bergerak cepat dan sigap menangkap atau meringkus pelaku pencurian, apalagi jelang ops pekat Semeru, dan terima kasih banyak kepada warga masyarakat Tanggulangin yang senantiasa berkomunikasi dengan Polsek Tanggulangin”.

“Kami tiada henti hentinya menghimbau Harkamtibmas dan tim Samapta 14.01 juga berpatroli selama 24 jam”,ungkapnya.

“Kini tersangka tersebut kita serahkan ke Unit Reskrim Mapolsek dan terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian barang milik orang lain yang dilakukan secara sengaja adan atau tidak sengaja, terancam hukuman penjara bui menginap di hotel prodeo jeruji besi 5/7 tahun penjara”,imbuhnya. (Nic).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.