Unit Reskrim Polsek Tanggulangin Meringkus Pencuri Handphone Pada Siang Bolong

0 106

Sidoarjo~www.pilarcakrawala.news|Segenap personil Unit Reskrim Polsek Tanggulangin bergerak cepat meringkus pelaku pencurian handphone di dalam rumah, kejadian pencurian sekira pukul 13.00 wib di rumah warga dusun wates Desa Kedensari seorang pekerja tambal ban, hari Rabu tanggal 20/3/24.

Jelang Ops Pekat Semeru 2024 antisipasi maraknya pencurian dan kriminalitas di wilayah, Polsek Tanggulangin menyergap tersangka pencurian tanpa pandang bulu.

Korban diketahui berinisial S, laki laki, umur 35 tahun, seorang pekerja tambal ban pinggir jalan, diduga telah kehilangan handphone dua kali ini, yaitu HP Xiaomi type A, warga dusun wates Desa Kedensari Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo.

Tersangka/pelaku diketahui Mat SD,laki laki, umur 50 tahunan, warga alamat Sidotopo, Kota Surabaya.

Awal mula kronologis tertangkapnya pelaku, berjalan seorang diri menyusuri jalan dusun wates, lalu tiba-tiba masuk ke rumah tukang tambal ban milik S, disitulah pelaku langsung mengambil handphone Xiaomi A1 yang ada di dalam kamar rumah, beruntung aksi tersangka di pergoki oleh kakaknya S yaitu M, dan di sergap dipegang lehernya.

Beruntung aksi tersangka juga pas ada patroli kepolisian Polsek Tanggulangin/Polresta Sidoarjo,lanjut di keler ke Unit Reskrim Polsek Tanggulangin guna untuk penyidikan lebih lanjut.

Disampaikan, motif pelaku sengaja mengambil dan mencuri handphone milik korban lantaran tidak mempunyai HP dan untuk mendapatkan Rupiah dengan cara yang salah.

Kapolsek Tanggulangin Kompol I GP Atmagiri SH MH membenarkan adanya penangkapan para pelaku tindak kejahatan yang sehari bisa dua kali di wilayah Kecamatan Tanggulangin.

“Saya apresiasi kinerja tugas anggota jajaran kami dengan baik, kini pelaku sudah kita amankan dan kita sidik di ruang unit Reskrim, jelang Ops Pekat Semeru 2024 ini,.Polsek Tanggulangin dengan sigap dan cekatan meringkus pelaku kejahatan, dan untuk pelaku kita kenakan terjerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 sub pasal 362 KUHP tentang pencurian terancam hukuman penjara 7 tahun bui”, pungkasnya. (Nic)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.