Anggota DPR Komisi C Kab. Sidoarjo Tuntaskan Tuntutan Hak Akses Jalan Rumah Warga Desa Kemiri Yang Telah Bermasalah Sejak 8 Tahun Lalu

0 3,528

Pilar Cakrawala ~Sidoarjo |Atas dasar kepedulian sosial kemasyarakatan dan rasa keprihatian yang dalam atas berlarut-larutnya permasalahan keluarga Bu Sutini, Relawan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) Sidoarjo bersama Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) Koordinator Jawa Timur mengadukan permasalahan penutupan akses keluar masuk rumah pribadi salah satu warga Perumahan Graha Kuncara Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Bapak H. Usman, M.Kes dan memohon agar dapat difasilitasi penyelesaian masalah hingga selesai.

Kasus tersebut diawali pada tahun 2014 dari permohonan Ibu Sutini untuk dapat dibuka akses jalan sisi utara rumah keluarganya yang semestinya memiliki hak sebagai pemilik rumah pojok yaitu mendapatkan dua sisi akses jalan keluar masuk Barat dan Utara, dimana pada saat itu telah ditutup oleh bangunan liar berupa warung dan terakhir tertutup oleh ruang terbuka Hijau (RTH) dengan pagar tembok.

Ketua DPRD Kab. Sidoarjo H. Usman, M.Kes. menurunkan timnya yaitu Wakil Ketua Komisi C DPRD Kab. Sidoarjo Bapak Anang Siswandoko dengan didampingi dinas-dinas terkait yaitu Dinas DPUBMSDA Kab. Sidoarjo, Dishub Kab. Sidoarjo, DP2CKTR Kab. Sidoarjo, DPMPTSP Kab. Sidoarjo, DLHK Kab. Sidoarjo dan Camat Sidoarjo Bapak Gundari untuk melakukan sidak lapangan yang telah dilaksanakan siang ini Selasa (9/8/2022) di kediaman keluarga Bu Sutini.

Turut hadir dalam sidak Relawan dari LPLH-TN Sidoarjo, LPPK Korwil Jatim dan Kepala Desa Kemiri Bapak Novi Ari Wibowo.

Diakhir menyampaikan ulasan kronologis permasalahan yang dialaminya, Bu Sutini sebagai perwakilan keluarga menyampaikan harapannya, “Kami tidak pernah mengganggu warga masyarakat di perumahan ini, kami hanya memperjuangkan hak kami, tanah kami sendiri rumah pribadi kami, kami ingin hidup tenang tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, selayaknya warga lain yang memiliki rumah pojok mendapatkan hak yang sama yaitu akses jalan keluar masuk dari dua sisi rumah kami,” Ujar Sutini di hadapan semua yang hadir.

Dalam akhir musyawarah tersebut diperoleh kesepakatan bahwa pintu harmonika sisi utara tidak perlu dipermasalahkan apalagi dibongkar atau diganti dengan material lain, karena tidak ada aktivitas yang menyalahi dari keluarga Bu Sutini terkait keberadaan pintu harmonika tersebut. Tidak ada larangan untuk membuka usaha, tetapi jika ingin membuka usaha di rumah maka harus mengurus ijin usaha lebih dahulu.

Berdasarkan hasil analisa ahli hukum, bincang bersama dan hasil musyawarah, Anang Siswandoko akhirnya mengabulkan permohonan dibukanya akses jalan keluar masuk dari sisi utara rumah keluarga Bu Sutini sepanjang 3 meter dari arah timur.

“Berdasarkan siteplan IMB rumah keluarga Bu Sutini sudah tergambar jelas terdapat akses samping utara sepanjang 3 meter, jadi akses jalan tersebut sudah menjadi hak keluarga Bu Sutini, ya harus diberikan.l, Selebihnya bisa tetap digunakan sebagai RTH, Tapi juga perlu kita tahu selain akses jalan 3 meter pemilik rumah, peruntukan lahan sisi utara sebagai apa berdasarkan data dari dinas PUPerkim, jika peruntukannya sebagai lahan fasum ya difungsikan sebagai RTH tetapi jika peruntukannya sebagai jalan perumahan ya dibuka sebagai jalan sebagaimana mestinya,”Ujar Anang.

Sebagai relawan pendamping keluarga Bu sutini, Ketua LPLH-TN menyampaikan, “Perlu dikembalikan hak pemilik rumah berupa akses jalan keluar masuk untuk aktivitas sehari-hari, Sangat bagus ada RTH, tetapi perlu kita tanyakan kembali apa dasar keberadaan RTH tersebut, karena ternyata bertolak belakang dengan siteplan IMb dimana sisi utara rumah tersebut adalah tertulis dan tergambar sebagai jalan perumahan, menyikapi dibangunnya pagar tembok sebagai pembatas antara rumah Bu Sutini dan RTH setinggi 1 meter itu untuk apa, tidak memberikan manfaat juga tidak ada penguatan dasar hukum dibangunnya, justru mengganggu pemandangan dari pemilik rumah dan perlu dibongkar. Masyarakat sekitar tidak perlu merasa iri atau cemburu, adalah tugas perangkat setempat memberikan edukasi kepada warganya dengan baik”, ulas Ketua LPLH-TN.

Untuk menjawab pertanyaan peruntukan lahan disisi utara rumah keluarga Bu Sutini ini akan dijawab dikemudian hari oleh Dinas PUPerkim Kab. Sidoarjo setelah melakukan pengecekan data di kantor.

Sebagai tindak lanjut dari hasil musyawarah maka akan dibuatkan berita acara sebagai penguatan hasil kesepakatan yang diambil bersama dan nantinya akan ditandatangani oleh beberapa pihak terkait dalam penyelesaian masalah ini. (Han)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.