Buruh Kerahkan Massa Lebih Besar Dari Kemarin

0 348

Pilar Cakrawala ~Surabaya, Selasa 30/11/2021 buruh Jawa Timur yang tergabung kedalam aliansi GASPER (Gerakan Serikat Pekerja) Jawa Timur kembali melakukan aksi demonstrasi. Aksi hari ini melibatkan sekitar 50 ribu masa aksi dari berbagai daerah di Jawa Timur. Mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Jombang, Kediri, Tuban, Probolinggo, Jember,hingga Banyuwangi.

Aksi hari ini dipusatkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Massa aksi dari berbagai daerah akan kumpul terlebih dahulu di Cito Mall pada jam 12.00 WIB, untuk kemudian bergerak bersama menuju Gedung Negara Grahadi.

Buruh kecewa dengan sikap Gubernur Khofifah yang tidak aspiratif. Pada aksi hari Senin, 29 November 2021 kemarin Khofifah tidak berkenan menemui puluhan ribu buruh yang melakukan aksi demonstrasi. Padahal rencana demo sudah kami beritahukan jauh-jauh hari kepada pihak Kepolisian Polda Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sampai akhirnya para buruh membubarkan diri. Gegara tak ditemui guberur atau perwakilan pemkot, hari ini buruh menepati janjinya untuk mengerahkan massa lebih besar lagi.

Hal ini ditegaskan Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi mengatakan,”Ini merupakan hari ke lima aksi unjuk rasa besar-besaran yang mereka gelar, Aksi ini sebagai jawaban rakyat Jatim, rakyat pekerja, bahwa penentuan UMP, UMK, UMSK wajib dilaksanakan sesuai dengan UU 13 tahun 2003, sesuai PP no 78 tahun 2015.”Ucapnya.

“Sesuai dengan keputusan MK bahwa PP 36 dan UU Ciptaker dinyatakan Inkonstitusional, Walaupun itu masih dua tahun, tapi ada poin 7 yang harus saya sampaikan di tempat ini.” Ujar Fauzi kemarin, Senin (29/11/2021).

“Maka dengan membawa massa besar, kami dan kelompok kami semuanya yang tergabung dalam GESPER untuk menyatakan sikap bahwa Gubernur Jatim harus mengikuti MK.” Tambahnya.

Fauzi menegaskan, bahwa MK melarang dan menangguhkan semua yang PSN (program strategi nasional) harus ditangguhkan dalam amanat MK. Antara lain UMP, UMK, UMSK menjadi program nasional oleh pemerintah.

Aksi demo buruh di gedung Grahadi Surabaya

Sebagai turunan UU Ciptaker, maka jawaban serikat pekerja/buruh se-Jatim, SPSI, SPMI, Sarbumusi, SPM , FSPMI dan 38 serikat pekerja yang tergabung dalam GESPER mengucapkan bahwa harga mati tetesan darah PP Nomor 78 harus menjadi standar penentuan UMK, UMP Jatim yang rumusannya sudah jelas.

“Maka kita meminta pada Bu Gubernur, sebagai pimpinan tertinggi, penguasa tertinggi Jatim untum menge-goalkan tuntutan kami kurang lebih 300 ribu minimal 275 ribu.” Pungkas Fauzi.(BS)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.