DUGAAN PENGGELAPAN DANA PENGADAAN LAHAN MAKAM WARGA KAVLING DAN PERUMAHAN DESA GANTING, KASUN MASANGAN KULON DI ADUKAN KE SPKT

0 230

Sidoarjo~www.pilarcakrawala.news|Ketua Paguyuban Warga Kavling dan Perumahan desa Ganting Arief Rakhman Hakim di dampingi Kuasa Hukum dari divisi hukum Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Kabupaten Sidoarjo melaporkan Abdul Wahib Kepala Dusun (KASUN) Masangan Kulon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidoarjo (26/01/2023).

Hal ini di picu warga kavlingan dan perumahan desa Ganting merasa di rugikan pihak penjual Abdul Wahib yang terkesan mempersulit tidak memberikan surat-surat yang di butuhkan notaris untuk peningkatan status Ikatan Jual Beli (IJB) hingga 6 tahun ini belum terealisasi pemanfaatan lahan makam seluas 700 m3 di wilayah desa Masangan Kulon.

Di temui di rumahnya jalan Singo Menggolo V desa Ganting kecamatan Gedangan kabupaten Sidoarjo, Senin (30/01/2023) ketua paguyuban Arief Rakhman menjelaskan,” tahun 2017 kami membeli lahan milik pak Asmadi yang memberikan kuasa jualnya kepada pak Wahib,” ucapnya.

” Sesuai kesepakatan lahan tersebut kami bayarkan secara bertahab selama 2 tahun , Juli 2019 telah kami selesaikan pembayarannya tetapi sampai saat ini surat-surat terkait kepemilikan tanah belum kami terima.” jelas Arief.

Menurut keterangan Arief, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi di saksikan kepala desa Masangan Kulon, camat Sukodono juga Babinsa Sukodono dan terjadi kesepakatan tetapi pihak penjual Wahib selalu wan prestasi.

Sementara Widodo penasehat DPD LSM LIRA membenarkan hal tersebut, ” Ketua paguyuban meminta bantuan kepada divisi hukum LSM LIRA untuk menyelesaikan, kami telah melakukan upaya secara prosedural mensomasi 1 dan 2, tetapi terduga (Wahib) tidak juga mengindahkan, untuk itu langkah pelaporan dugaan penipuan dan penggelapan ke SPKT Polres Sidoarjo kami lakukan,” Ungkap Widodo.

” Harapan kami pihak terduga kooperatif segera memberikan surat-surat yang di butuhkan untuk pengurusan ke notaris dan kami akan mencabut laporan, sehingga masalah ini bisa selesai dengan kekeluargaan,” Ujar Widodo.

Ketika awak media mengklarifikasi terkait hal tersebut kepada Abdul Wahib yang merupakan perangkat desa / kasun Masangan Kulon di kantor desa, pengakuan berbeda di lontarkan Abdul Wahib” ini hanya mis komunikasi, surat-surat sudah lengkap, saya tunggu pihak pembeli untuk menyelesaikan tetapi tidak datang ke sini.” Ungkap Wahib.(As)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.