HAKIM PHI GRESIK TERAPKAN “JUDICIAL ACTIVSM” DALAM PUTUSAN PHK PT SMC

0 400

Gresik~www.pilarcakrawala.news|Gugatan Sugianto selaku ketua dan Arif Massudi selaku wakil sekretaris serikat pekerja SARBUMUSI PT Suryatama Mega Cemerlang (SMC) yang di PHK pada tanggal 15 Maret 2022 akhirnya di putus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Gresik, Selasa (9/5).

Majelis hakim terdiri dari ketua Bagus Trenggono dengan anggota Jaka Mulyata dan Abdi Munawar Daeng bergantian membacakan Putusan dalam perkara register nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk menyatakan Sugianto dan Arif Massudi saat melaksanakan tour bersama sekitar 400 karyawan PT SMC di pantai Semilir dan makam sunan Bonang pada tanggal 28 Februari 2022 di saat PPKM masih berlangsung bukan sebagai pengurus serikat pekerja Sarbumusi karena baru ditetapkan sebagai ketua dan wakil sekretaris di tanggal 2 Maret 2023 atau setelah kegiatan tour terang majelis saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Pokok permasalahan antara Sugianto dan Arif Massudi dengan PT SMC timbul akibat tour karyawan di saat PPKM dimana Sugianto menjadi penanggung jawab kegiatan ternyata muncul pemberitaan dan klarifikasi dari pihak kepolisian padahal PT SMC sebelumnya sudah mencegah dan tidak setuju pelaksanaan tour di masa PPKM tapi tetap dilaksanakan sehingga perusahaan merasa dirugikan dan melakukan PHK.

Hakim menggunakan asas _salus populi suprema lex esto_ yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi sehingga wajar jika akibat tour dimasa PPKM timbul pemberitaan dan klarifikasi pihak berwajib sebagai tugas dan tanggung jawab warga negara dalam penyebaran virus corona termasuk bagi 400 orang peserta tour seharusnya turut melakukan pencegahan namun tetap ikut andil dalam kegiatan tersebut.

Hakim berpendapat tidak adil Arif Massudi sebagai penggugat II dapat di PHK sedang 400 karyawan yang ikut tour dan punya andil dalam kerugian yang diderita perusahaan ternyata tidak diperlakukan sama hukumnya namun terhadap Sugiyanto sebagai penanggung jawab tour adalah beralasan untuk dimintai pertanggung jawaban secara hukum karena akibat kegiatan itu perusahaan harus berurusan dengan pihak berwajib.

Memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat, menyatakan sah surat PHK Sugianto dan putus sejak 15 Maret 2022 dengan mendapat pesangon 98 juta 706 ribu Rupiah, menyatakan batal demi hukum surat PHK Arif Masaudi dan menghukum tergugat untuk mempekerjakan kembali pada tempat posisi semula dan membayar upah Arif Massudi selama tidak bekerja bunyi Putusan PHI saat dibacakan di ruang sidang.

Mashudi. SH. MH kuasa hukum PT SMC menerangkan kepada awak media,” akan mengkonsultasikan Putusan ini kepada perusahaan apakah akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak namun jika mendengar pertimbangan hukum yang dibacakan menurutnya hakim telah membuat terobosan hukum yang dikenal dengan _judicial activism_ karena jika bersandar pada norma hukumnya maka konsekuensi hukumnya penggugat I hanya berhak menerima pembayaran uang sisa cuti 2 hari sejumlah 330 ribu saja”.

MASHUDI SH. MH Kuasa Hukum PT. SMC

“Namun dalam rangka mewujudkan keadilan lalu hakim mempertimbangkan masa kerja penggugat I selama 21 tahun telah memberikan kontribusi positif kepada perusahaan dan tergugat juga menikmati hasil kerja, dedikasi, loyalitas Sugiyanto selama bekerja sehingga berdasar aspek keadilan bagi kedua belah pihak maka penggugat I berhak mendapatkan uang pesangon dari tergugat”,Jelas Mashudi SH.MH.

Abdul Ghofar ketua DPC Sarbumusi Gresik selaku pimpinan organisasi Para Penggugat saat dikonfirmasi secara terpisah menyatakan,” Terhadap putusan itu akan kami pelajari terlebih dahulu secara rinci baru kemudian bersikap, prinsipnya Sarbumusi selalu berkomitmen untuk selalu melindungi dan mensejahterakan pekerja dan keluarga para pekerja termasuk dalam perkara yang telah diputus oleh PHI Gresik ini”,Pungkas.(Ozzie)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.