Sidoarjo~www.pilarcakrawala.news|Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menyita dua objek Tanah Kas Desa (TKD) masing-masing seluas 1.991 meter persegi atau total 3.882 meter persegi yang terletak di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Pantauan lokasi, tim penyidik pidsus yang memakai rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi itu, terlihat sibuk memasang banner hingga membentangkan garis pembatas sebagai tanda objek lokasi yang disita.
Proses sita objek tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi. Belasan anggota yang hadir juga terlihat sibuk memasang banner di atas objek TKD tersebut.
Selain itu, proses sita itu juga disaksikan sejumlah pihak diantaranya Pemdes Gedangan dan Gempolsari, BPN hingga pajak dan warga setempat.
“Kami melakukan penyitaan TKD milik Desa Gedangan masing-masing seluas 1.991 meter persegi,” ucap Kajari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi.
Franky menjelaskan, penyitaan itu merupakan rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi penjualan TKD Gedangan yang dilakukan oleh oknum.
“Alhamdulillah, dalam kasus tersebut kami telah menetapkan dua tersangka yaitu SY dan SH,” jelasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, kedua tersangka itu membuat seakan-akan tanah TKD Gedangan yang berada di Desa Gempolsari menjadi tanah pribadi.
Kemudian, sambung dia, objek TKD Gedangan yang sudah diuruk tersebut dijual per kavling dan akan dibangun rumah.
“Padahal, lahan TKD tersebut milik Desa Gedangan hasil tukar guling sejak tahun 1991,” pungkasnya dengan didampingi dua Kasubsi Pidsus, Ardhi Padma dan I Putu Kisnu Gupta.(Nic)