PT. BERNOFARM TANGGAPI DENGAN BAIK AKSI UNJUK RASA DAMAI BEBERAPA WARGA RW 01 DESA TEBEL

0 241

Sidoarjo~www.pilarcakrawala.news|Puluhan warga desa Tebel kecamatan Gedangan menggelar aksi unjuk rasa damai di industri farmasi PT. Bernofarm, kantor desa Tebel sampai kantor Sekretaris Daerah pada Kamis (16/03/2023).

Hal ini di picu oleh aktivitas pemagaran lahan yang menjadi asset milik PT. Bernofarm yang di nilai merugikan warga karena di perkirakan ada akses jalan /sempadan irigasi yang berhimpitan dengan pabrik, yang biasa di lalui warga.

Menurut kordinator aksi, Langgeng “beberapa kesepakatan bersama DPRD Sidoarjo ketika di gedung DPMD Kabupaten Sidoarjo waktu lalu belum terealisasi dan PT.Bernofarm diduga tidak melaksanakan.”

Lanjutnya, ” Saat ini ada delapan tuntutan warga Tebel pada pemerintahan daerah kabupaten Sidoarjo yakni merealisasi program PTSL, transparansi keuangan desa atas penerimaan PAD desa,menginginkan pembatalan PERDES no.02 tahun 2022, batalkan perencanaan pengurukan maupun pembangunan aktifitas dilingkungan desa tebel,merealisasi pemberian air bersih pada masyarakat terdampak aktifitas PT.Bernofarm,kembalikan tanah maupun sepadan air sebagaimana fungsinya, bongkar pagar seng bahkan tegakkan hukum hasil berita acara ketika dikantor DPMD kabupaten Sidoarjo.” Ulasnya.

Aksi unjuk rasa damai di sikapi secara baik oleh pihak managemen PT. Bernofarm dengan menemui para pengunjuk rasa yang mengatas namakan warga rw 01 desa Tebel kecamatan Gedangan, kabupaten Sidoarjo, tetapi sayangnya belum menemukan solusi sehingga aksi berlanjut ke balai desa Tebel.

Di temui Sekdes, Radiyan Kolek, SH pengunjuk rasapun belum merasa puas dengan keterangan yang di berikan, para pengunjuk rasa melanjutkan aksinya menuju kantor pemerintah daerah Sidoarjo.

Ketika perwakilan warga RW 01 Desa Tebel berorasi disekertaris daerah menginginkan pada pemerintahan kabupaten Sidoarjo bahkan penegak hukum agar segera mengaudit pemerintahan desa Tebel supaya lebih transparansi.

Melalui kuasa hukum PT. Bernofarm, awak media mengkonfirmasi terkait aksi unjuk rasa damai yang di gelar warga rw 01 Desa Tebel ini.

“Sebelum melangkah, saya memahami dahulu tentang legalitas terhadap lahan PT. Berno, bagaimana history, data dari desa juga sehingga dengan legalitas dan kontribusi yang jelas, selaku pemilik asset berusaha memagar agar tanah kami tidak berkurang ataupun lebih (memakan) tanah orang lain.” ujar Galih di awal konfirmasi.

lanjut Galih menjelaskan terkait sepadan yang dimaksud oleh warga yang berdemo, pihaknya telah mengambil data-data dari Desa yang tervalidasi dengan memperhatikan riwayat tanah serta dari sesepuh warga asli Tebel bahwa dahulu saluran tersebut merupakan cangkulan gotong royong dari masyarakat untuk mengairi sawah darat, dan sisa tanah nya tetap menjadi hak pemilik tanah asal. Dengan demikian tidak ada sepadan saluran di tanah tersebut.

” Terkait saluran yang digunakan untuk mengairi sawah pada masa lalu dan saat ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya sepanjang kurang lebih 60 meter yang melintasi lahan PT. Bernofarm yang memang tercatat di kantor desa, PT. Bernofarm mengajukan tukar manfaat dan memperhatikan surat dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air No. 610/1610/438.5.3/2022 tanggal 8 November 2022, dimana pengelolaan dan rekomendasi teknis dikembalikan kepada kewenangan Desa, sehingga tukar manfaat mempunyai nilai ekonomis bagi masyarakat Desa Tebel.” Terangnya.

lanjut Galih juga menyatakan,” kalau memang warga yang berunjuk rasa ini punya data bahwasannya itu adalah jalan desa, sangat tidak beralasan, karena pada kenyataan nya tanah tersebut adalah tanah milik warga yang tidak pernah diserahkan pada pihak desa atau pihak lain untuk dipergunakan menjadi jalan umum yang saat ini telah diperjualbelikan berdasarkan Akta Jual Beli yang ditandatangani di hadapan Notaris Yanuar Iskandar, S.H., M.Kn. Dengan demikian tanah yang dimaksud adalah sah milik pemilik tanah, dan bila ada yang berkeberatan harus dapat membuktikan dengan bukti-bukti yang dimiliki.” Paparnya.

“Harapan kami, pemagaran asset milik PT. Bernofarm berikut saluran yang telah ditukar manfaatkan secara benar, baik, dan prosedur, tidak berlawanan dengan hukum, dan semua kegiatan yang kami lakukan di dalam tanah tersebut tetap dapat dilaksakan sebagaimana mestinya sesuai dengan legalitas yang telah dimiliki PT. Bernofarm. Dengan adanya perluasaan PT. Bernofarm dapat memberikan tambahan lapangan pekerjaan dan peningkatan nilai ekonomis yang lain, serta menambah PAD Kabupaten Sidoarjo pada umumnya.” Pungkasnya.(Nic/As)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.