RAPAT KONSOLIDASI, LANGKAH PC FSP KEP SPSI SIDOARJO DALAM MEMBANGUN ORGANISASI YANG KUAT, SOLID & BERMARTABAT

0 352

Sidoarjo~www.pilarcakrawala.news|Pimpinan Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP) kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Konsolidasi (RAKON) pada Rabu (21/12/2022).

Kegiatan RAKON dengan mengambil tema ” Bersama kita bangun dan kembangkan organisasi yang kuat, solid dan bermartabat, serta kita tingkatkan disiplin berorganisasi sesuai cita-cita AD/ART hasil Munas ke VIII tahun 2022.Guna mewujudkan organisasi berkelas dunia” ini di gelar di ballroom lantai 2 Hotel Sofia jl. Raya Bandara Juanda No. 20 Semambung Kecamatan Gedangan kabupaten Sidoarjo.

Dihadiri Ketua PD FSP KEP SPSI Jawa Timur Ir. Dendy Prayitno, pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSP KEP SPSI sekabupaten Sidoarjo, RAKON dibuka secara langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi, SH., M.Hum.

Dalam Sambutannya Fauzi menegaskan, “Tidak mudah pimpinan PUK mengambil sikap antara terus melakukan idealisme lalu pabrik bubar, atau tetap penyelamatkan perusahaan sambil mengerti keadaan pabrik dan idealisme tetap dijalankan, karena tidak ada produk produk pemerintah yang bisa memuaskan semua pihak.” ucapnya.

Hal ini di lontarkan Fauzi terkait Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2023.

Para Peserta Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP) kabupaten Sidoarjo dalam Rapat Konsolidasi (RAKON) pada Rabu (21/12/2022).

 

Sebagai Ketua KSPSI Jawa Timur yang juga anggota Dewan Pengupahan Provinsi, Fauzi menjelaskan,” Bupati /Walikota dalam menentukan UMK yang akan di kirim ke Gubernur adalah memperhatikan yang pertama saran dan pendapat Dewan Pengupahan kabupaten/kota masing-masing dan yang kedua memperhatikan rekomendasi Bupati/Walikota seJawa Timur, tetapi keputusan mutlak ada di tangan Gubernur.” terangnya.

Menurut Fauzi Gubernur telah tepat dan bijaksana menyikapi disparitas di ring 1 meliputi kabupaten Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Pasuruan dan Kota Surabaya yang telah mengalami kenaikan UMK di tahun 2022 sedangkan 33 Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Timur tidak sama sekali, sedangkan keputusan UMK tahun 2023 ring 1 mengalami kenaikan
Rp. 150.000,- lebih rendah dari rekom Bupati/Walikota sedangkan 33 kabupaten mengalami kenaikan Rp. 200.000,- lebih tinggi dari yang di rekomkan Bupati/Walikota masing-masing.

Sementara Ketua PC FSP KEP SPSI Sidoarjo, Judha Purwanto, S.H. mengatakan,” Rapat konsolidasi internal agar FSP KEP SPSI yang ada di Sidoarjo tetap solid terhadap goncangan yang terjadi, terkait masalah keputusan gubernur langkah yang kita tempuh apakah melakukan gugatan PTUN atau gugatan citizen lawsuit, itu masih menjadi progres kedepan, yang pasti kita sudah layangkan surat kepada Gubernur tinggal teknisnya akan kita gali lebih lanjut.” ucapnya.

Ketua PC FSP KEP SPSI Sidoarjo, Judha Purwanto, S.H.

 

RAKON berjalan dengan lancar, dengan agenda laporan kegiatan pimpinan cabang, laporan keuangan dan sharing session Organisasi.

Koyiz peserta RAKON dari PUK PT. SBS mengaku,” saya bersyukur acara sukses, animo dari 27 PUK sangat tinggi dan sangat memuaskan penjelasan Dari Ketua PC dan PD terkait UMK tahun 2023.” pungkasnya.(Anang).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.