Sengketa Tanah Belum Usai, Warga Tebel Demo & PT.Berno Farm Angkat Bicara

0 156

Sidoarjo~www.pilarcakrawala.news|Puluhan Orang yang mengatas namakan warga Desa Tebel Kecamatan Gedangan ngelurug ke kantor DPRD Sidoarjo, Senin (14/08/2023).

Mereka mempertanyakan kelanjutan penanganan sengketa warga dengan PT Bernofarm terkait lahan sempadan saluran air yang selama ini dipakai untuk jalan desa.

Juru bicara warga Tebel Langgeng Santosa menjelaskan,”masalah ini sebenarnya pernah dimediasi oleh Pemkab dan DPRD Sidoarjo, namun sampai saat ini belum jelas tindak lanjutnya”.

“Kami pernah melihat ada aparat Satpol PP Kecamatan yang datang ke PT Bernofarm setelah mediasi itu, namun mereka pulang begitu saja tanpa ada tindakan apapun”, Jelasnya.

“Padahal warga sangat membutuhkan tindakan tegas dari aparatur pemerintah lantaran ruas jalan selebar 3,5 meter itu sekarang dalam keadaan ditutup oleh PT Bernofarm sehingga warga pun tak lagi bisa melintasi akses jalan tersebut”,Ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pihak Pemerintah Desa Tebel pernah membuat Perdes tentang tukar manfaat sempadan saluran air itu dengan gedung pertemuan senilai Rp 700 juta. Namun rencana tersebut tidak pernah terealisasi hingga saat ini. Bahkan tiba-tiba Perdes tersebut langsung dicabut.

Langgeng mengatakan ,”warga sempat mempertanyakan masalah itu pada Kades. Saat itu diakui jika PT Bernofarm memang sudah memberikan uang sebesar Rp 700 juta itu ke desa, Tapi dana tersebut sudah habis dipakai untuk membiayai proyek pembangunan kios BUMDes”.

Menurut kuasa hukum PT Bernofarm Galih Raditya, SH ketika di temui jurnalis Pilar Cakrawala mengungkapkan, dengan adanya demo ini sudah menjelaskan bahwa gerakan ini memang patut di duga adanya aktor intelektual dibelakangnya, Seharusnya mereka faham bagaimana peradilan di Indonesia adalah tempat untuk mendapatkan suatu kepastian hukum terhadap apa yang didalilkan.

“wong, mereka ini orang-orang pinter namun salah menginterprestasikan hukum secara primitif, Kemudian yang mengganjal bagi kami warga mana yang Kami rampas hak-haknya, Pada kenyataannya warga sekitar yang berhimpitan dengan lahan kami sudah menerima kopensasi”, Tegas Galih Raditya SH.

“Perlu dipahami dengan adanya demo memblokade akses karyawan dan transportasi keluar masuk juga melanggar aturan hukum pasal 273 KUHP baru tahun 2023 serta melanggar ketentuan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pasal 15 UU Nomor 9/1998 Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 6, pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan pasal 11, oleh karena itu mari kita mencari suatu kepastian hukum dengan sarana yang sudah disiapkan negara melalui peradilan”,Pungkasnya.(Nic).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.