TERGUGAT KASUS JALAN BERLUBANG, HADIRKAN PENYIDIK LAKA LANTAS POLRESTA SIDOARJO SEBAGAI SAKSI

0 390

Pilar Cakrawal ~ Sidoarjo, Sidang lanjutan kasus jalan berlubang di desa Gelang kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo yang mengakibatkan 2 warga meninggal, Wasiatun ( 54 th ) dan Lilik Handayani ( 58 th ) pada selasa (26/1/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dari pihak Tergugat I Bupati Sidoarjo, tergugat II Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR ) Kabupaten Sidoarjo, digelar Pengadilan Negeri Sidoarjo hari ini Senin (08/11/2021).

Tergugat menghadirkan penyidik laka lantas Polres Sidoarjol, AIPTU Toni Darmawan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya AIPTU Toni mengungkapkan kronologi kecelakaan, ” Saya hadir untuk memberikan kesaksian tentang kejadian kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal, saya menjelaskan masalah kecelakaannya di sini yang di anggap, terjadi karena ada pelanggaran, di sini kita membuktikan bahwa memang yang kurang hati-hati saat itu korban, karena dia kurang konsentrasi, ada lubang sampai jatuh, padahal lubang itu sudah ada lama, yang jatuh tidak semua orang.” ungkapnya.

Penyidik Laka Lantas Polresta Sidoarjo, AIPTU Toni Darmawan Sebagai Saksi

Menurut AIPTU Toni saat di lokasi memang tidak di temukan rambu-rambu terkait jalan berlubang, ” Itu jalan kampung , beda dengan jalan raya, sebenarnya ini jalan kampung , kalau jalan aspal harus ada rambu-rambu setau saya, warga harus hati -hati tanpa di peringati, harusnya lebih tahu , lubangnya ga di situ aja, agak kesana juga ada, indikasinya lubang lubang wajar.” imbuhnya.

Sementara ketika kami konfirmasi terkait sidang ini, Kuasa hukum tergugat Gilang menolak memberikan keterangan apapun.

Sedangkan Kuasa hukum penggugat Prayitno,SH., MH dan Muhammad Saiful, SH., MH dari Divisi Hukum Yayasan Sapu Jagad Nusantara, menjelaskan entry point dari dari kesaksian yang di hadirkan tergugat. ” Penyelenggara , dalam hal ini Pemerintah berkewajiban memberikan rambu-rambu.” ucapnya

” Ada 2 point menurut saya yang menguntungkan dari keterangan saksi, satu terkait soal rambu jalan berlubang , kedua, ada keterangan sebelumnya memang ada beberapa kecelakaan terkait hal yang sama yaitu jalan berlubang.” tambahnya.

Sidang berjalan cukup singkat, karena hanya 1 saksi dari pihak tergugat, untuk sidang selanjutnya di agendakan majelis hakim pada Senin pekan depan (15/11/2021).(AS)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.