SUAMI DI DUGA MENGANIAYA ISTRINYA HINGGA BABAK BELUR DAN MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA

0 2,299

 

 

PILAR CAKRAWALA ~ Sidoarjo, Penganiayaan /KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang di duga dilakukan suami berinisial LR warga Desa Damarsih Rt 13 RW 03 Buduran Sidoarjo kepada istrinya atas nama Sholikhatul Rosydiah usia 45th warga desa Pepe RT 03/ RW 02 Sedati Sidoarjo.

Di duga Penganiayaan tersebut di lakukan oleh LR sang suami pada hari Minggu 1 Agustus 2021 di kediaman LR desa Damarsih Rt 13 RW 03 Buduran Sidoarjo. Belum di ketahui motif penganiayaan tersebut yang di lakukan oleh LR.

Berdasarkan surat tanda bukti lapor, Sholikhatul istri LR, melaporkan tindakan LR tersebut kepada Polsek Buduran Sidoarjo pada tgl 2 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 wib. Korban dipukul oleh suaminya tepat di pipi sebelah kiri yang mengakibatkan luka memar pada pipi sebelah kiri dan luka memar pada punggung akibat perkelahian dengan pelaku.

Setelah peristiwa itu, korban tinggal di rumah kakak korban. Korban mengeluhkan kondisinya bahwa kepalanya sering merasa pusing dan mual kepada keluarganya, di duga akibat penganiayaan yang di lakukan LR. Merasa kondisi fisiknya lemah korban memberikan kuasa kepada penasehat hukum yang di tunjuk oleh korban yaitu Katon Fajar Maulana, SH. MH dan Ronal Parhusip,SH. MH , untuk mengawal serta melanjutkan proses hukum yang berlaku.

Diduga dampak dari penganiayaan tersebut korban Meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 2021 di kediaman kakak korban desa Pepe Sedati Sidoarjo.

Khusnul Afandi kakak korban menerangkan,” Adik saya mengeluhkan kondisinya, sering pusing, mual dan menunjukkan beberapa bagian tubuh yang sakit, pada tanggal 15 Agustus 2021 adik saya meninggal dunia, sebelum meninggal adik saya sempat muntah darah hitam.”Terangnya.

Khusnul menambahkan,” Saya merasa janggal atas apa yang di alami adik saya sebelum meninggal, dan saya mengajukan autopsi kepada kuasa hukum adik saya dan di ajukan kepada pihak kepolisian untuk di buatkan surat pengantar Autopsi ke RSUD Sidoarjo.” Tambahnya.

Pada hari selasa tanggal 24 Agustus 2021 keluarga korban, di dampingi kuasa hukum korban dan Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR RI KOMDA SIDOARJO) Mendatangi Polsek Buduran Sidoarjo untuk berkoordinasi terkait kelanjutan pelaporan ibu Sholikhatul.

Kuasa hukum korban Katon Fajar Maulana, SH. MH menjelaskan,” Kita perhari ini mendatangi Polsek Buduran untuk meminta tindak lanjut dari Polsek Buduran seperti apa dan perhari ini kita sudah mendapatkan SPDP dan hasil autopsi dari almarhum ibu Sholikhatul dan kita akan tetap kawal sampai dengan proses penuntutan, kita akan tetap jalan sesuai SOP yang ada dan kita akan kejar sampai penuntutan di kejaksaan.”Jelasnya.

Ronal Parhusip,SH. MH menambahkan,”Untuk proses selanjutnya kita akan lanjutkan kawal karena ini Masi di tahap penyidikan jadi Masi banyak proses yang harus di jalani, pencarian tersangka menjadi satu hal paling penting dalam proses ini jadi kita akan maksimalkan di beberapa aspek agar tersangka ini dapat di tangkap segera dan P21 ke kejaksaan pun dapat segera di laksanakan oleh penyidik Polsek Buduran.” Ungkapnya.

Sultoni sekretaris LMR RI KOMDA SIDOARJO menyampaikan,”Kami LMR RI KOMDA Sidoarjo akan terus mengawal kasus KDRT yang dialami almarhum ibu Sholikhatul hingga di persidangan.”Pungkasnya.

LR pelaku Penganiayaan terhadap ibu Sholikhatul , saat ini di duga melarikan diri dan dalam proses pencarian oleh Polsek Buduran Sidoarjo untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.(Hs)

 

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.