Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Jaringan Jawa – Sumatera

Satresnarkoba Polrestabes surabaya berhasil meringkus dua pengedar narkotika kelas kakap

0 133

Surabaya~www.pilarcakrawala.news|Satresnarkoba Polrestabes surabaya berhasil meringkus dua pengedar narkotika kelas kakap jenis sabu,Ganja dan beberapa jenis pil Extasi atar pulau.

Dua orang tersangka, yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu asal Kendari dan Palembang tujuan Surabaya berhasil ditangkap Polisi di Surabaya.

Dalam pengungkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya selain mengamankan dua orang tersangka sebagai kurir juga menyita 24, 181 kg sabu.

Kapolrestabes surabaya Kombes pol Akhmad Yusep Gunawan yang sebentar lagi akan menjabat wakil polda jatim yang didampingi oleh kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kami.

“Dan inilah kepercayaan yang luar biasa dan kami bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku dan semoga pengungkapan ini menjadi sebuah keberhasilan masyarakat kota surabaya dalam mencegah peredaran narkotika di wilayah kota surabaya.serta saya sampaikan terimah kasih atas perhatian ya.”ucap Yusep.senin (13/3/2023).

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombespol Achmad Yusep menjelaskan, pengungkapan sindikat kurir sabu antar provinsi ini pada Sabtu 04 Februari 2023.

Di mana kedua tersangka diamankan dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani Stasiun Pasar Turi Kota Surabaya.

“Adapun kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan merupakan jaringan Antar provinsi. Dua tersangka ditangkap di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani dengan Kursi 11-B Stasiun Pasar Turi Surabaya, pada 04 Februari 2023 lalu,” kata Kombes Yusep

Ia menjelaskan penangkapan pada kedua tersangka atas nama MF (23) warga Jl. Kelinci Kel. Tipulu Kecamatan Kota Kendari Prov. Sulawesi Tenggara dan AP (28), warga Jl. Lorong Juwit Jakabaring Palembang, yang dengan menumpang Kereta Api Sembrani membawa 24,181 kg sabu sabu.

“Dari keterangan kedua tersangka saat diperiksa disebutkan bila barang haram sabu-sabu tersebut mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial KS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel wilayah Pekanbaru,” tegas Kombes Yusep.

Dan dari hasil keterangan tersangka kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Pekanbaru. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp. 100.000.000 juta setiap pengiriman.

Kedua tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(Bs)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.