SIDANG LANJUTAN PEMERIKSAAN SAKSI DARI PENGGUGAT

0 338

Pilar Cakrawala ~ Sidoarjo, Pengadilan Negeri Sidoarjo hari ini senin 1 November 2021 menggelar sidang lanjutan kasus Sidang gugatan Jalan Berlubang di desa Gelang kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo yang mengakibatkan 2 warga meninggal, Wasiatun ( 54 th ) dan Lilik Handayani ( 58 th ) pada selasa (26/1/2021).

Agenda sidang memasuki pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat, 2 saksi di hadirkan dalam sidang yakni Edi dan Slamet yang merupakan tetangga korban, warga desa Jiken kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo.

Edi sebagai saksi pertama yang di hadirkan memberikan kesaksian bahwa pada saat kejadian, saksi sedang berada di lokasi kejadian yang hanya berjarak 20 meter dari korban. dan melihat sendiri korban meninggal dunia karena terjatuh dari motor akibat jalan berlubang.

Sementara saksi kedua Slamet yang pada saat kejadian sedang berada di warung dekat lokasi kejadian tidak menyaksikan secara langsung kejadian tetapi membenarkan bahwa korban meninggal dunia, Slamet ikut membantu korban ke ambulan saat akan di bawa ke rumah sakit.

sementara pihak tergugat menanyakan kepada saksi Edi yang ikut mengantar korban ke rumah sakit, kenapa saksi tidak di mintai keterangan kepolisian di interupsi kuasa hukum penggugat.

Kuasa Hukum penggugat Prayitno,SH., MH dan Yusuf Andriana, SH merasa lega,” Fakta persidangan menurut kami banyak menguntungkan, banyak dalil dalil gugatan kita di perkuat dengan bukti surat dan juga keterangan saksi sehingga relevansinya ada.” ucapnya.

Sidang berikutnya, majelis hakim mengagendakan akan di gelar pada senin (06/11/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dari pihak Tergugat I Bupati Sidoarjo, tergugat II Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR ) Kabupaten Sidoarjo.(AS)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.