Di Duga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Di Sidoarjo Terancam Penjara Seumur Hidup

0 662

Pilar Cakrawala ~ Sidoarjo, Mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin tersebut dibekuk lantaran korupsi anggaran APBDes tahun 2017.Irfan Nurido diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hal itu dilakukan sewaktu menjabat sebagai kepala desa.

Pria berusia 53 tahun tersebut diduga menarik pencarian Anggaran Dana Desa (ADD) di Bank Jatim selama Januari hingga Desember 2017. Nilai ADD tersebut mencapai Rp 1,978 miliar. Dana itu diambil Irfan usai pencairan yang dilakukan bendahara di Bank Jatim.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku nekat mengambil alih pencarian ADD sebanyak 27 kali dari bendahara desa. Itu dilakukan oleh pria asal RT 09/RW 03 Desa Ngaban Tanggulangin itu dengan sengaja.

“Jadi ketika bendahara mencairkan ADD di Bank Jatim, pelaku ini lalu meminta uang itu dari bendahara selama kurun waktu dalam satu tahun,” katanya, Jumat (1/10).

Uang miliaran itu dikuasai pelaku tanpa melibatkan peran dari bendahara dan Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) Ngaban. ADD itu digunakan perangkat Desa Ngaban untuk belanja sejumlah bidang kegiatan pembangunan desa.

Di antaranya bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat dan bidang pemberdayaan masyarakat. Nah, dari empat bidang itu, ternyata ada dua bidang yang tidak dilengkapi Surat Pertanggung jawaban (SPJ).

“Yaitu bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat. Jadi dua bidang itulah yang kemudian dicurigai,” ujar perwira kelahiran Semarang itu.

Atas dasar tersebut, kemudian dilakukan upaya pengecekan. Pada bidang pembangunan desa dilakukan pengecekan oleh tim Institut Teknologi Surabaya (ITS). Sementara bidang pemberdayaan masyarakat diaudit oleh tim inspektorat Sidoarjo.

Hasilnya, tim ahli ITS menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 79,4 juta lebih atas pembangunan fisik. Misalnya dari pembangunan plengsengan, balai posyandu, betonisasi, paving, pengurukan hingga pelebaran jalan.

Sedangkan dari auditor Inspektorat Sidoarjo menemukan kerugian negara senilai Rp 92,4 juta lebih. Itu berasal dari honorarium tenaga pengangkut sampah, honorarium tenaga pengajar dan kegiatan studi banding ke Kabupaten Pacitan.

“Maka kerugian negara jika ditotal dari dua bidang itu, seluruhnya mencapai Rp 174,6 juta. Uang itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya,” bebernya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Yaitu dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya, (Didik)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.