Universitas Sunan Giri Surabaya (UNSURI) Sukses Mengadakan Seminar Nasional “Menuju Advokat Berkualitas, Berwibawa, & Bermartabat”

0 1,102

Pilar Cakrawala ~Sidoarjo|Magister Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya (UNSURI) bekerja sama dengan Komite Reformasi Advokat Nasional (KRAN) menggelar seminar Hukum Nasional dengan tema “Menuju Advokat, Berkualitas, Berwibawa, dan Bermartabat”.

Seminar Hukum Nasional tersebut di selenggaragan di Gedung Auditorium UNSURI Jalan Brigjen Katamso, waru Sidoarjo, Sabtu 20 Agustus 2022 dari pukul 08.00 Wib sampai dengan 13.00 Wib.Acara tersebut dilaksanakan dengan cara offline dan daring, dihadiri para Advokat dari beberapa organisasi Advokat diantranya PERADI, KAI, PERADIN, PERARI, PARI, dan beberapa organisasi Advokat lainnya.

Narasumber yang hadir dalam acara Seminar Nasional Menuju Advokat Berkualitas, Berwibawa, dan Bermartabat merupakan para pakar dan ahli Hukum di Indonesia diantaranya Dr.Tjoetjoe Sandjaja H, SH. MH. CLA. CIL.CLI.CRA (Presiden Kongres Advokat Indonesia/KAI), Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H (Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia/PERADIN sekaligus Asisten Staf Khusus Bidang Hukum Wakil Presiden RI), Dr. Rohman Hakim, SH., MH., S.sos., MM (Ketua Komite Reformasi Advokat Nasional, sekaligus Ketua YLI), KH. Fajruddin Fatwa (Praktisi Budayawan), Dr.H. KP. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA (Moderator), Dr. Berlian Aniek Herlina (Host), dan KEYNOTE SPEAKER H. Sudja’i, SH., MH (Rektor Universitas Sunan Giri Surabaya).

Acara Seminar Hukum Nasional tersebut di buka langsung oleh H. Sudja’i, SH., MH selaku Rektor Universitas Sunan Giri Surabaya. Dalam pidatonya Sudja’i menyampaikan,”Saya sangat mengapresiasi Seminar ini, ada 4 aspek yang perlu di perhatikan agar Advokat berkualitas dan berwibawa yaitu Credibel, Comunication, Competence, Chamistry dengan klien,”Ucap Sudja’i.

KH. Fajruddin Fatwa narasumber parktisi dan juga budayawan menjelaskan,”Bagaimana penguatan advokasi sosial, diantaranya Sistem advokasinya harus kita buka, bukan lagi berbasis pada pengadilan tetapi kalangan budayawan, toko agama, toko masyarakat juga harus di libatkan, norma-norma yang ada di masyarakat bisa di gunakan oleh kalangan advokat untuk merestorasi penyelesain masalah, media advokasi bukan hanya media hukum tetapi juga harus ada media berbasis sosial, media masyarakat dan juga media budaya sebagai landasan penyelesaian hukum,”Jelasnya.

Para peserta Seminar sangat antusias dalam mengikuti acara tersebut, terbukti banyaknya pertanyaan dari para peserta kepada narasumber dan narasumber menjelaskan dengan gamblang dan jelas dalam menjawab pertanyaan dari para peserta Seminar tersebut.

Dr.Tjoetjoe Sandjaja H, SH. MH. CLA. CIL.CLI.CRA Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyampaikan dalam penjelasanya bahwa,”Undang-undang advokat ini harus di benahi awalnya memang saya memikirkan bagaimana caranya memperbaiki undang-undang advokat saja tetapi dengan bergulirnya kasus Ferdy Sambo saya jadi berfikir undang-undang penegak hukum ini menjadi penting untuk di fikirkan dirubah secara keseluruhan supaya sistem penegakan hukum di negeri ini menjadi lebih baik,”Ujarnya.

Masih kata Tjoetjoe,”Dalam forum ini sebenarnya saya mengharapkan bisa mengeluarkan semacam rekomendasi untuk di serahkan pemerintah untuk mengusulkan itu mumpung sekarang ini negeri ini lagi bersih-bersih menurut saya unsuri dan forum ini bisa memberikan rekomendasi,”.

“Kemudian tentang dewan advokat nasional sebaiknya memang di cantumkan dalam undang-undang advokat, saya setuju mana yang lebih cepat mari kita dorong, kalo memang undang-undang advokad bisa di dorong lebih cepat sebaiknya memang kita masukkan ke undang-undang advokat,”Tutur Tjoetjoe.

Seminar Hukum Nasional ini selain untuk Menuju Advokat, Berkualitas, Berwibawa, dan Bermartabat juga sedikit membahas tentang pembentukan Dewan Advokat Nasional yang mana ada 15 ketua umum organisasi advokat menyatukan visi, misi dan persepsi agar persoalan-persoalan hukum di seputaran advokat ini ada payung atau rumah bersama agar ada persamaan pandang maka taggal 22 mei 2022 di hotel Sahid Surabaya membentuk Komite Reformasi Advokat Nasional (KRAN).

Dr. Rohman Hakim, SH., MH., S.sos., MM Ketua Komite Reformasi Advokat Nasional, sekaligus Ketua YLI menjelaskankan dalam sesi tanya jawab dengan para peserta seminar,”Munculnya KRAN ini kita saling berkoordinasi antar ketua umum untuk mencari solusi terkait persoalan-persoalan advokat ini untuk di kelola dalam wadah etik bersama dan pemikiran Pak Tjoetjoe yaitu Dewan Advokat Nasional, inilah yang akan menjadi rumah kita bersama, wadah tempat perjuangan kita agar ada kesamaan pandang dan kita tidak di pandang lemah di mata penegak hukum yang lain,”Jelas Rohman.

Rachmat Ihya’ SH, MH, M.IP Dekan Fakultas Hukum unsuri yang juga berprofesi sebagai advokat saat di hubungi jurnalis Pilar Cakrawala menyampaikan bahwa Masyarakat pencari keadilan berkepentingan atas peran advokat dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, Advokat merupakan salah satu pilar penegakan hukum, dalam menjalankan tugasnya harus berjalan secara harmoni dengan kepolisian, kejaksaan, dan Kehakiman.

Rachmat Ihya’ SH, MH, M.IP Dekan Fakultas Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya (UNSURI)

 

“Terkait permasalahan hingga saat ini belum adanya wadah tunggal bagi para advokat, hal ini menyebabkan para advokat terpecah belah yang pada gilirannya merugikan pelayanan hukum masyarakat pencari keadilan, melalui Seminar Hukum Nasional, Kami dari Fakultas Hukum UNSURI mendukung gagasan dibentuknya Dewan Advokat Nasional (DAN) agar advokat lebih berwibawa dan bermartabat,”Ujar Rachmat Ihya’.

Masih Kata Rachmat Ihya,” Saya harap adanya reformasi dalam undang-undang advokat diantaranya perlunya rekonstruksi ulang UU No. 18/2003, perlunya campurtangan pemerintah dalam pembentukan Dewan Advokat Nasional, serta dengan terbentuknya Dewan Advokat Nasional diharapkan adanya kesadaran dan participaci organisasi advokat walaupun tidak harus menjadi satu organisasi Advokat,”Pungkasnya.(Hs.Red)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.