Hima Prodi Hukum UNSURI Gelar Seminar Problema Hukum, Maraknya Kasus Pelecehan Seksual

0 235

Pilar Cakrawala ~ Sidoarjo Himpunan Mahasiswa (Hima) Prodi Hukum Universitas Sunan Giri (UNSURI) Surabaya kembali menggelar Seminar terkait problema Hukum. Seminar digelar karena melihat semakin banyaknya kasus pelecehan Seksual yang akhir-akhir ini terjadi.

Mengusung tema “Jerat Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Hukum Positif”, seminar digelar di kampus Unsuri, Jalan Brigjen Katamso, Waru Sidoarjo, Minggu 17 Juli 2022.

Selain Keynote Speaker
Rachmat Ihya’ SH, MH, M.IP
(Dekan Fakultas Hukum UNSURI), gelaran seminar juga menghadirkan narasumber Inspektur Polisi Utun Utami, SH., dari Polresta Sidoarjo dan Vira Meyrawati Raminta, SH (UPTD PPA Sidoarjo).

Rachmat Ihya’ SH, MH, M.IP Dekan Fakultas Hukum UNSURI (baju batik berkopyah).

 

Pada sesi pembukaan acara, Keynote Speaker Rachmat Ihya menyampaikan bahwa, Pelecehan seksual tidak diatur di KUHP, tetapi pelakunya bukan berarti tidak bisa dipidanakan.

“Pelaku pelecehan seksual masih bisa dipidana dengan pasal pencabulan dan pelakunya masih bisa dijerat dengan pasal pencabulan KUHP pasal 289 – 296,” Terangnya.

Pasal tersebut menurut Ihya, bisa menjerat pelaku pelecehan seksual.”Kebiri merupakan hukuman atau sanksi pemberatan bagi pelaku kekerasan (pelecehan) seksual yang diatur di UU no 35 tahun 2014  Dan Norma agama adalah solusi yang harus dikedepankan agar tidak terjadi pelecehan seksual, ” Tegasnya.

Sebagai pegiat (pendamping) terhadap korban pelecehan seksual, Vira Meyrawati menambahkan bahwa ” Di Sidoarjo, kasus sekaligus korban pelecehan seksual di Sidoarjo cukup banyak, Oleh karena itu pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.”Ujar Vira.

” Hukuman kebiri menurut saya masih kurang dibandingkan dengan penderitaan korban, ” Pungkasnya. (Hs.red)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.