Catatan Merah Pelanggaran HAM G30S/PKI

0 134

Tangerang~www.pilarcakrawala.news|Kejadian 1965 menjadi salah satu catatan merah Indonesia. Di tahun itu banyak warga mengalami kekerasan, baik dari militer maupun warga sipil. Peristiwa ini diawali dengan penculikan dan pembunuhan para Jendral pada 30 September 1965 (G30S)PKI. Partai Komunis Indonesia (PKI) dituduh keras menjadi pelaku penculikan dan pembunuhan dalam peristiwa tersebut.

Komnas HAM akan selalu berupaya dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk peristiwa 1965-1966.Penyelidikan ini sesuai mandat Komnas HAM dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Rezim Orde Baru merupakan masa ketika Pemberontakan PKI 1965 atau lebih dikenal sebagai G30S/PKI diperingati setiap tanggal 30 September, sampai masa akhir pemerintahan Soeharto pada tahun 1998.

Memperingati peristiwa G30S/PKI menurut saya sangat perlu diperingati, mengapa? Tentu saja untuk menghindari bahaya laten komunis yang tersembunyi di banyak lapisan masyarakat, paham komunis sangat membahayakan kedaulatan NKRI, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Banyak pahlawan yang harus gugur karena kebiadaban PKI pada tahun 1965, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali ,sejarah buruk itu bisa kita cegah dengan memberikan pengetahuan kepada generasi baru akan buruknya komunis bagi persatuan dan kesatuan bangsa, kalau bisa dibarengi dengan pengibaran bendera setengah tiang di tiap tiap tiang depan rumah

Selanjutnya Komnas HAM melalui Tim penyelidikan pelanggaran HAM yang berat peristiwa 1965-1966 telah menyelesaikan penyelidikan pro-yustisia. Peristiwa tersebut diputuskan sebagai kejahatan kemanusiaan. Unsur berskala luas (widespreed) dan sistematis (systematic) ditemukan dalam peristiwa ini.Dalam melakukan proses penyelidikan proyustisianya, Komnas HAM jelas bertindak atas dasar Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) . Kelengkapan berkaspun telah diberikan sesuai arahan Kejaksaan Agung. Komnas HAM memiliki keterbatasan kewenangan sebagai penyelidik dalam penyidikan proyustisia, sehingga tentu saja membutuhkan perintah tertentu yang kewenangannya ada di Jaksa Agung yang memiliki otoritas penuh dalam penyidikan kasus Pelanggaran HAM Berat.

Para Jendral adalah para pahlawan yang gugur dalam mempertahankan Pancasila dan UUD 1945. Pahlawan revolusi adalah gelar yang pantas diberikan kepada sejumlah perwira militer yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965 yang terjadi di Jakarta dan Yogyakarta.
Keenam pejabat tinggi yang dibunuh tersebut adalah:
Letjen TNI Ahmad Yani
Mayjen TNI Raden Suprapto
Mayjen TNI Mas Tirtodarmo Haryono
Mayjen TNI Siswondo Parman
Brigjen TNI Donald Isaac Panjaitan
Brigjen TNI Sutoyo Siswomiharjo

Salah satu sasaran utama yang berhasil lolos dan melarikan diri, Jenderal TNI Abdul Harris Nasution selamat dari upaya pembunuhan tersebut. Namun putri belaiu, Ade Irma Suryani Nasution dan juga ajudan beliau, Lettu Pierre Andreas Tendean tewas dalam usaha pembunuhan tersebut.Selain korban diatas, juga terdapat beberapa korban lainnya, yaitu:

Bripka Karel Satsuit Tubun
Kolonel Katamso Darmokusumo
Letkol Sugiyono Mangunwiyoto

Terlepas dari banyaknya kabar yang masih abu-abu dan saling bertolak dengan keadaan, generasi muda, generasi millennial generasi z dan generasi apapun selagi masih berkedudukan di negara Republik Indonesia harus sadar bahwa Pancasila yang lahir dari pemikiran para tokoh-tokoh hebat dan melalui proses yang sangat amat panjang tidak dapat digantikan oleh ideologi apapun. Oleh sebab itu, kita harus berbenah diri, berintropeksi diri dan terus tanamkan ideologi Pancasila kepada anak cucu kita, sehingga sejarah kelam,hitam dan merah ini tidak akan terulang kembali di kemudian hari.

Penulis : Yudistian Rozaq Zulkarnain

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.