Pilar Cakrawala~Sidoarjo
Dalam sambutannya Bapak Sutarno menyampaikan.“Keberadaan LPPK di Kab. Sidoarjo ini dapat bersinergi baik dengan pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan semua unsur lapisan masyarakat untuk kemanfaatan masyarakat sebagai konsumen dan pihak pelaku usaha yang notabene juga sebagai konsumen untuk bisa lebih meningkatkan kerjasama dan wawasan pengetahuan akan hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan nantin
ya.”Ucapnya.
Dicky Pramono NR,SH. AWP menambahkan, “Dengan keberadaan Dewan Pengurus Perwakilan LPPK Kab. Sidoarjo semoga dapat memberikan edukasi tentang perlindungan konsumen dan mendampingi masyarakat dalam penyelesaian perkara konsumen baik melalui jalur ligitasi ataupun non ligitasi.”Tandasnya.
LPPK mengemban amanat dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan tiga pilarnya yaitu sosialisasi, edukasi dan advokasi. Menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif antara pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen demi terwujudnya 5K yaitu keamanan, kesehatan, keselamatan, kenyamanan dan kepastian hukum.
Kunjungan ditutup pemotongan tumpeng oleh Wakil Ketua DPP LPPK Kab. Sidoarjo Paman Hook dan dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ketua Umum dalam rangka syukuran serta memohonkan harapan jayanya DPP LPPK Kab. Sidoarjo.
Acara tersebut terlaksana dengan baik sesuai Prokes 5M yang telah di sediakan pengurus LPPK Kabupaten Sidoarjo.(Paman Hook)